LSM di Lombok Timur geruduk kantor dewan, tuntut keterlambatan bahas KUA-PPAS

Saat massa LSM Garuda memasuki kantor DPRD Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Puluhan massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Advokasi Rakyat (LSM GARUDA) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Kedatangan mereka menuntut transparansi DPRD dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

 

 

”Hentikan kejanggalan penyusunan APBD Lombok Timur,” kata ketua Garuda, Zaini, pada Senin (17/11/2025).

Lombok Immersive Edupark

 

 

 

Ia juga menyoroti terkait keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Lombok Timur. Menurutnya, keterlambatan ini bentuk pembangkangan terhadap amanat undang-undang dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik. 

 

 

 

KUA-PPAS ini, kata Zaini adalah dokumen yang menentukan arah pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat untuk tahun anggaran berikutnya. 

 

 

 

”Tanpa dokumen ini, APBD tidak bisa dibahas. Tanpa APBD, tidak ada pelayanan dasar. Tidak ada pembangunan. Tidak ada kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat,” tegasnya

 

 

 

Keterlambatan pembahasannya bukan sekedar persoalan teknis, kendati katanya. Ini adalah persoalan moral dan hukum. Keterlambatan pembahasan KUA-PPAS  bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan mendagri tersebut, kata dia menegaskan bahwa KUA-PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Juli. Tetapi apa yang terjadi di Lombok Timur, sampai batas waktu itu lewat, dokumennya baru diserahkan.

 

 

 

”Benahi proses pembahasan APBD sekarang, aturan dilanggar kami lawan. KUA-PPAS molor rakyat menjadi korban,” tegas nya.

 

 

 

Sementara itu, Pimpinan DPRD Lombok Timur bersama eksekutif tengah melaksakan rapat paripurna terkait dengan pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun 2026. (cit/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI