Kasus cenderung rendah, Polres Lombok Utara fokus pada pengedar dan pencegahan dini

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terpantau relatif lebih rendah dibandingkan daerah tetangga seperti Lombok Barat. Meski begitu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara tetap meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan agar wilayah ini tidak menjadi jalur rawan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, tingkat peredaran narkotika di KLU masih tergolong rendah.

Lombok Immersive Edupark

“Kalau dibandingkan dengan Lombok Barat, secara umum peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lombok Utara lebih rendah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebutkan, penyebaran kasus narkotika di Lombok Utara paling banyak terjadi di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, sementara wilayah lainnya seperti Kayangan, Bayan, dan Gangga relatif minim kasus.

“Kalau dari hasil pengungkapan kami, jenis narkotika yang paling dominan di Lombok Utara yaitu sabu, ganja, dan ekstasi,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Satresnarkoba Polres Lombok Utara, sepanjang tahun 2024 tercatat 47 perkara narkotika berhasil diungkap, sementara hingga November 2025 ini sudah ada 40 perkara yang ditangani. Sebagian besar kasus tersebut melibatkan pelaku pengedar, bukan sekadar pengguna.

“Yang kami tindaklanjuti secara hukum itu adalah pengedar. Kalau penyalahguna, biasanya diarahkan ke jalur rehabilitasi, terutama jika murni sebagai pengguna atau pencandu,” jelasnya.

Meskipun Lombok Utara saat ini belum memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten, upaya penanganan dan pencegahan tetap berjalan melalui kerja sama erat dengan BNN Provinsi NTB. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pembentukan lembaga internal yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati.

“Walaupun belum ada BNN di KLU, kami tetap berkolaborasi dengan BNN NTB dalam tiga fungsi utama, yaitu sosialisasi, penegakan hukum, dan rehabilitasi,” katanya.

Dalam fungsi sosialisasi, Satresnarkoba bersama BNN NTB rutin melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan desa-desa. Di sisi lain, untuk fungsi rehabilitasi, setiap pengguna yang positif narkotika akan dikirim ke BNN NTB untuk dilakukan asesmen agar mendapat penanganan yang tepat.

“Tujuannya agar mereka bisa berhenti dan tidak lagi terjerat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Nyoman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Lombok Utara.

“Kami tetap berkomitmen menjaga Lombok Utara agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI