kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kerja sama antar daerah, serta sistem pengelolaan air limbah domestik. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Lombok Utara, Senin (10/11/2025).
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pahlawan Nasional. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momen tersebut sebagai refleksi untuk meneladani nilai perjuangan para pahlawan bangsa.

“Di era modern saat ini bentuk perjuangan kita tidak lagi mengangkat senjata, tetapi berjuang melalui karya, pendidikan, dan pengabdian. Semangat para pahlawan harus menjadi motivasi agar kita senantiasa menanamkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap langkah pembangunan,” ujar Wabup.
Dalam agenda paripurna tersebut, Wabup memaparkan tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Pertama, Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang dirancang untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan menghadapi tantangan bersama, seperti pengelolaan sumber daya alam, penanggulangan bencana, hingga penyediaan infrastruktur publik.
Ia menegaskan, peraturan sebelumnya dinilai tak lagi relevan karena terjadi perubahan dasar hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Raperda kedua menyangkut penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan sistem air limbah domestik. Pemerintah menilai kebutuhan sanitasi di Lombok Utara meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat.
Karena itu, regulasi baru diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sungai dan mendukung target sanitasi layak serta bebas buang air besar sembarangan.
“Kondisi pengelolaan air limbah domestik masih belum optimal. Melalui raperda ini pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi demi menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Raperda ketiga adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, sekaligus menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
“Dengan perubahan ini, kinerja Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutup Wabup. (gii/*)


