kicknews.today – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan percepatan pembangunan gerai koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang akan ditargetkan rampung pada 31 Januari 2026 mendatang. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembangunan gerai koperasi merah putih yang digelar di Mataram.
Staff khusus Kementerian Koperasi, Ambar Pertiwiningrum menyampaikan, dari 20ribu unit pembangunan gerai kopdes merah putih, NTB sendiri mendapatkan jatah sekitar 157 unit untuk tahap awal pembangunan.

”Gerainya nanti untuk sembako, kantor, simpan pinjam, klinik, pergudangan, logistik, coolstroge nanti akan betul-betul dilakukan percepatan pembangunan,” kata Ambar, Kamis (6/11/2025).
Biaya pembangunan satu gerai ditetapkan sebesar Rp3 miliar, termasuk sarana dan perlengkapan yang dibutuhkan. Proses pembangunan akan melibatkan TNI serta masyarakat setempat untuk menjamin percepatan dan keamanan proyek.
“Percepatan dan keamanan, ini Agrinas mengajak karena sudah pengalaman ketika melakukan TMMD yang masuk desa,” Tuturnya.
Sementara untuk lokasi pembangunan gerai Kopdes ini akan dilakukan di lahan yang memang sudah clear and clean, sehingga diutamakan menggunakan aset desa setempat.
”Nanti gerai ini akan menjadi aset desa sehingga kita utamakan pakai tanah desa dulu, kalau memang tidak ada nanti dicari,” jelas Ambar.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ahmad Masyhuri mengatakan, ditahap pertama pembangunan kopdes merah putih ini ada 41 titik pembangunan gerai yang rampung. Sementara untuk kopdes percontohan, ada 50 Kopdes Merah Putih model yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.
”Masing-masing kabupaten/kota sudah memilih lima unit,” kata Masyhuri.
Untuk satu unit gerai membutuhkan lahan 10 are, dengan total luas bangunan 600 meter persegi. Masyhuri juga menyebutkan saat ini sudah ada 308 unit Kopdes yang sudah memiliki unit usaha.
Pembangunan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut menjadi dasar kebijakan untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan. (wii)


