kicknews.today – Hearing terkait sengketa lahan eks Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Senaru kembali digelar di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (05/11/2025). Pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD KLU ini mempertemukan pihak ahli waris keluarga Raden Kertawali dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU.
Dalam forum tersebut, ketegangan pandangan antara pihak ahli waris dan Pemda kembali mencuat. Keluarga ahli waris menilai tidak ada penyelesaian win-win solution dan mengaku sangat dirugikan.

Perwakilan keluarga Raden Witasasih (Raden Buyut), Raden Kertawali, menyampaikan kekecewaannya atas hasil audiensi. Ia menilai proses mediasi yang telah berjalan sejak 2021 tidak membuahkan hasil.
“Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan tadi, tidak ada win-win solution. Kalau menitikberatkan harus ke meja hijau, kami sangat kecewa,” ujarnya.
“Sejak awal 2021 hingga 2025 kami sudah lakukan mediasi. Bahkan kami sudah menghabiskan hampir Rp300 juta untuk pembangunan di sana. Tapi Pemda menghentikan kami, termasuk usaha kami. Kami merasa sangat dirugikan,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah warisan keluarga berdasarkan pipil Garuda tahun 1957 hingga terbitnya sertifikat pada 1986.
“Total warisan kami 23 hektare 60 are, tapi hanya 2 hektare yang kami pegang, dan kini tinggal 1 hektare. Kalau memang Pemda mengincar 2 hektare ini, kenapa tidak buka saja semua 23 hektare itu? Keluarga besar kecewa dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Sementara, Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi menegaskan bahwa berdasarkan verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang diklaim ahli waris adalah aset resmi Pemda.
“Dari hasil pertemuan baik manual maupun elektronik di BPN, data menunjukkan sertifikat Pemda tepat pada objek yang disengketakan. Sedangkan sertifikat ahli waris belum menunjukkan lokasi yang pasti,” jelasnya.
BKAD menyebutkan, Pemda telah mengambil langkah pengamanan aset dengan memasang plang dan menyiapkan rencana pemanfaatan untuk pelayanan masyarakat.
“Kami berpegang pada data BPN. Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Senaru. Karena itu, proses tukar guling atau opsi lain seperti yang disampaikan pihak keluarga, tidak dilakukan,” terang Mala. (gii/*)


