kicknews.today – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara, I Made Kariyasa, menghadiri secara langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Jenggala, Kecamatan Tanjung, Rabu (15/10/2025).
Agenda strategis ini menjadi langkah awal penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sekaligus penetapan Daftar Usulan (DU) RKPDes untuk Tahun Anggaran 2027.

Musrenbangdes yang melibatkan tokoh masyarakat, lembaga desa, serta tim penyusun RKPDes tersebut menjadi ruang partisipatif dalam merumuskan kebutuhan dan prioritas pembangunan berbasis kepentingan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kariyasa menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai pondasi perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Musrenbang ini sangat penting karena di sinilah akar perencanaan pembangunan dimulai. DPRD akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama usulan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” tegasnya.
Desa Jenggala sendiri mengusulkan sejumlah program pembangunan yang bersifat mendesak, terutama sektor infrastruktur. Salah satu usulan utama adalah pembangunan dan pengaspalan jalan lingkar utara dari Tanak Song hingga Sorong Jukung di wilayah pesisir.
Ruas ini dinilai krusial sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Car Free Day serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata lokal.
Selain itu, pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rehabilitasi saluran irigasi di delapan dusun turut menjadi prioritas. Infrastruktur tersebut dipandang sebagai kebutuhan dasar untuk mendukung kenyamanan, keamanan, serta produktivitas masyarakat.
Kepala Desa Jenggala, Fahrudin menyampaikan apresiasi atas dukungan wakil rakyat. Ia berharap aspirasi desa dapat diperjuangkan hingga tingkat kabupaten maupun provinsi.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan fiskal menjadi tantangan serius dalam merealisasikan rencana pembangunan.
“Dana Desa 2026 diperkirakan menurun, sementara sebagian besar anggaran sudah terikat untuk program mandatori pusat. Ruang fiskal kami semakin sempit untuk membiayai infrastruktur umum yang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Fahrudin merinci alokasi wajib Dana Desa yang mencakup 30 persen untuk Kopdes Merah Putih, 20 persen ketahanan pangan, masing-masing 10 persen untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, kesehatan, serta rehabilitasi kantor desa.
Dengan proporsi tersebut, sebagian kebutuhan pembangunan infrastruktur desa dinilai tidak mungkin dibiayai hanya dari Dana Desa.
Musrenbangdes Jenggala menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan DPRD dalam memastikan pembangunan terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Kariyasa menegaskan pihaknya siap mengawal usulan desa agar dapat terakomodasi dalam rencana pembangunan daerah.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan daftar usulan prioritas yang selanjutnya akan diusulkan dalam Musrenbang kecamatan dan kabupaten. (gii)


