kicknews.today – Kasus dugaan pemulangan sepihak seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mencuat. Zohriah, pekerja migran yang diberangkatkan melalui PT Surya Pasifik Jaya dengan negara tujuan Hongkong, dipulangkan sebelum masa kontrak kerjanya berakhir. Selain itu, pihak keluarga juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman ketika mencoba memperjuangkan hak-hak pekerja.
Suami korban, Muhamad Abdul Jaelani mengatakan istrinya dipulangkan secara tiba-tiba tanpa penjelasan jelas mengenai gaji dan hak-hak lainnya. Ia mengaku mendapat intimidasi dari pihak tertentu saat menyampaikan keluhan.

“Dia ngancem-ngancem terus. Katanya ini pencemaran nama baik. Saya pernah diancam lewat WA, sampai jualan pun pikiran tidak karuan. Saya hanya mengadu karena istri saya korban, malah mau dibawa ke Polres,” ungkap Jaelani, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, dirinya hanya menuntut kejelasan terkait hak kerja sang istri dan alasan pemulangan sebelum kontrak tuntas.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker KLU, Muhrim menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus ini. Termasuk dengan melakukan koordinasi ke tingkat provinsi serta meminta klarifikasi perusahaan penempatan.
“Masalahnya dipulangkan sebelum waktunya, sementara dia bekerja tidak sesuai kontraknya. Perusahaan juga seharusnya memberi tahu lokasi penempatan, mengontrol kondisi pekerja, dan memberi kabar ke daerah asal,” tegas Muhrim.
Ia menegaskan, penempatan pekerja migran memiliki tiga jaminan utama, yaitu: Pra-keberangkatan (kelengkapan dan keaslian berkas), Penampungan hingga keberangkatan (perlakuan layak dan keselamatan perjalanan) dan Saat bekerja hingga pulang (kesesuaian pekerjaan, gaji, lingkungan kerja, hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan).
“Itu tugas negara, mulai dari keberangkatan sampai pekerja pulang,” ujarnya.
Terkait laporan ancaman yang dialami suami korban, Muhrim menegaskan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada korban.
“Tidak bisa hanya berdasarkan informasi suaminya. Istrinya harus hadir untuk kita gali lebih lengkap. Setelah itu kita bersurat ke PT untuk meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Ia menyebut langkah mediasi akan dilakukan terlebih dahulu agar solusi yang diperoleh adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.
“Ancaman tidak boleh. Bila mediasi tidak menemukan solusi, silakan maju jalur hukum. Kami siap rekomendasikan,” tegasnya.
DPMPTSP-Naker KLU akan memanggil PT Surya Pasifik Jaya untuk klarifikasi terkait pemulangan Zohriah. “Tidak boleh mengambil keputusan dari satu sisi. Kita cek administrasi, kontrak, dan alasan pemulangan,” tutup Muhrim. (gii/*)


