kicknews.today – Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, mengakui sejak awal kampanye tatap muka dilaksanakan penggunaan media online atau daring sebagai pengganti pertemuan fisik masih minim dilakukan oleh pasangan calon (paslon) di tengah situasi pandemi COVID-19.
“Dari pantauan kami, hampir semua pasangan calon itu tidak ada yang melakukan kampanye secara daring. Padahal, KPU sudah mengimbau kepada paslon untuk bisa memanfaatkan media daring dan media sosial untuk berkampanye,” ujarnya di Mataram, Jumat (27/11).
Menurut dia, pelaksanaan kampanye pilkada dalam kondisi pandemi COVID-19, paslon seharusnya semaksimal mungkin menghindari kegiatan pertemuan fisik dan mengupayakan kampanye daring atau media sosial. Sebab, ada risiko penularan virus corona dalam kerumunan massa ditambah lagi tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Agus Hilman, mengatakan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas memang masih mungkin dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Namun, menurutnya lebih baik jika penyampaian visi misi calon kepala daerah diupayakan melalui daring demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebetulnya di tengah masa pandemi seperti ini akan sangat baik kalau kampanye visi misi disampaikan via daring sehingga menghindari pertemuan-pertemuan yang nanti akan berimbas kepada potensi penularan COVID-19,” katanya.
Ia menyatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, kampanye tatap muka hanya boleh dilakukan dengan maksimal 50 peserta. Jumlah itu termasuk peserta dan tim kampanye paslon yang hadir langsung.
Meski demikian, KPU sendiri sudah sejak awal mendorong paslon atau tim kampanye untuk mengubah metode kampanye yang semula tatap muka menjadi kampanye daring. Padahal, kampanye daring dan medsos perlu diupayakan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain kampanye daring dan medsos, paslon juga dapat memaksimalkan iklan kampanye di media cetak, media elektronik, pemasangan alat peraga kampanye, serta bahan kampanye. Untuk itu ia berharap, sisa masa kampanye hingga 5 Desember mendatang paslon memprioritaskan bentuk-bentuk kampanye yang menghindari kerumunan massa. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari uang dimulai sejak 26 September lalu.
“Satu hal memang kalau kita lihat di lapangan mengubah paradigma dalam waktu singkat, dari karakter kampanye tatap muka langsung ke bentuk kampanye melalui media daring ini memang perlu proses dan perlu berupaya secara terus-menerus,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu NTB menindak 105 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada 2020.
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, mengatakan dari 165 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.
“Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun,” ujarnya.
Khuwailid menyebutkan, dari tujuh kabupaten kota di NTB yang melaksanakan pilkada seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, pelanggaran
protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kampanye terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.
“Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta kampanye,” terang Khuwailid.
Selain sanksi teguran secara tertulis dan teguran secara lisan, Bawaslu NTB kata Khuwailid juga memberikan sanksi tegas, yakni pelarangan melakukan kampanye yang sama kepada pasangan calon selama tiga hari.
“Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon,” tegas Ketua Bawaslu NTB. (ant)