kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mematangkan rencana pembentukan Kecamatan Gili Matra melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (23/10/2025).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus merespons kondisi geografis serta kontribusi besar kawasan Gili terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang dilakukan Pemda untuk merealisasikan pembentukan kecamatan baru yang akan mencakup wilayah Desa Gili Indah. Tujuannya, agar masyarakat kepulauan dapat menikmati pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau.
“Kita ketahui bersama, secara demografis warga Desa Gili Indah yang berada di kepulauan harus menempuh perjalanan laut menggunakan kapal menuju Kecamatan Pemenang hanya untuk mengurus administrasi,” ujar Najmul.
Menurutnya, rencana pembentukan Kecamatan Gili Matra juga menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan adanya kecamatan tersendiri di kawasan kepulauan. Dengan terbentuknya kecamatan baru ini, diharapkan berbagai fasilitas pemerintah seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur publik dapat berkembang lebih pesat.
“Jika Kecamatan Gili Matra ini benar-benar terwujud, secara otomatis fasilitas milik pemerintah akan terbangun, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur lainnya,” ungkap Najmul.
Desa Gili Indah yang meliputi tiga pulau utama – Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air – merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta menjadi penyumbang terbesar PAD bagi Lombok Utara. Karena itu, Najmul menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak agar proses pembentukan kecamatan ini berjalan lancar.
“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat di ketiga gili, untuk turut mengkondisikan dan mendukung program ini demi kelancaran proses pembentukan kecamatan baru,” katanya.
Sementara, Kasubdit Penataan Kecamatan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Cahyono, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya, kemampuan keuangan daerah, adanya aspirasi dari masyarakat, serta usia kecamatan induk minimal lima tahun.
“Kemudian sudah ada nama kecamatan, lokasi calon ibu kota kecamatan juga sudah ditentukan,” jelasnya.
Edi menambahkan, secara umum pembentukan kecamatan di tingkat kabupaten mensyaratkan minimal 10 desa, sementara untuk kota sedikitnya 5 kelurahan. Ia berharap FGD kali ini menghasilkan rumusan final dan langkah konkret yang bisa segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya ini akan membawa dampak positif signifikan bagi efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan di KLU,” tutupnya. (gii/*)


