Dewan Pertahanan Nasional kunjungi Lombok Utara, bahas masa depan status tiga gili

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar bersama Deputi Bidang Geoekonomi DPN, Yayat Ruyat. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Bupati Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar menerima kunjungan Deputi Bidang Geoekonomi Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Yayat Ruyat di Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat (17/10). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam membahas masa depan status kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) yang tengah menjadi sorotan nasional akibat potensi pencabutan statusnya sebagai kawasan hutan konservasi oleh pemerintah pusat.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara dengan Kementerian Pertahanan RI di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pemda KLU mengajukan sejumlah usulan kerja sama strategis, termasuk pendirian perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

Dalam pertemuan dengan jajaran DPN, Najmul menegaskan posisi strategis Kabupaten Lombok Utara yang berada di antara Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), serta telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Presiden. Menurutnya, status tersebut menuntut perhatian besar terhadap aspek keamanan dan tata kelola ruang wilayah.

“Persoalan utama yang kami hadapi saat ini adalah tumpang tindih regulasi terkait status Tiga Gili. Meski ditetapkan sebagai KSPN, kawasan ini juga berstatus sebagai kawasan hutan konservasi. Tentu ini menimbulkan banyak implikasi terhadap kemudahan berinvestasi maupun pengelolaan kawasan,” ujar Najmul.

Ia merinci sejumlah aturan yang saling bertentangan, mulai dari Perpres Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan Tiga Gili sebagai kawasan hutan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Tiga Gili, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW KLU.

“Regulasi-regulasi ini menyebabkan status Tiga Gili berada di tiga ranah sekaligus — kawasan pariwisata, kawasan hutan, dan kawasan konservasi. Akibatnya, investasi pariwisata yang sudah berjalan lama menjadi terganggu,” jelasnya.

Sementara, Deputi Bidang Geoekonomi DPN, Yayat Ruyat mengatakan pihaknya datang ke Lombok Utara untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di Jakarta sekaligus menggali informasi langsung di lapangan.

“Kami ingin mendapatkan gambaran faktual terkait berbagai persoalan yang terjadi di kawasan Tiga Gili. Setelah ini, kami akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat situasinya secara menyeluruh,” ujarnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI