Divonis 5 tahun, Tim Hukum Isabel pertimbangkan ajukan banding

Isabel Tanihaha saat putusan sidang di PN Tipikor Mataram. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/10/2025).

Dalam pernyataannya, tim hukum menilai bahwa beberapa poin dalam putusan majelis hakim telah menguatkan argumentasi pembelaan yang mereka sampaikan selama proses persidangan berlangsung.

Burhanudin, SH., MH., selaku penasihat hukum utama, menyebut putusan tersebut mengakui fakta hukum penting bahwa tanah yang menjadi objek perkara bukan lagi milik pemerintah daerah.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakim, bahwa tanah tersebut bukan lagi tanah daerah, melainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin usai sidang.

Ia juga menyoroti aspek kerugian negara yang selama ini disebut mencapai Rp39 miliar, yang menurutnya tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa lega. Namun, terkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk PT Tripat, kami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara, anggota tim hukum lainnya, Muhammad Ihwan, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan klien kami, baru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, majelis hakim memvonis Isabel Tanihaha bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Isabel diwajibkan membayar uang pengganti Rp 418 juta, atau diganti kurungan selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana 9 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dengan putusan ini, pihak Isabel Tanihaha masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI