DPRD Lombok Utara tolak rencana pembangunan tambak udang di Gangga

Hearing pemilik Villa bersama nelayan dan LSM di ruang rapat DPRD KLU. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Rencana pembangunan lahan bibit udang di Desa Koloh Penggolong, Kecamatan Gangga, menuai penolakan tegas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), organisasi nelayan, hingga LSM lokal.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudianto menegaskan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan dinas terkait. Dari hasil kajian, Komisi II menyimpulkan bahwa pembangunan tambak udang di kawasan tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami tetap beracuan pada RTRW yang lama, dan keyakinan kami jelas bahwa RTRW tidak merekomendasikan pembangunan industri tambak di Kecamatan Gangga. Komisi II sudah menandatangani penolakan, sehingga sikap kami sudah clear, kami mendukung penolakan itu,” tegas Kamah, Selasa (07/10/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada izin yang masuk ke pemerintah daerah terkait pembangunan tambak. Baik di Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perikanan, belum ada satupun permohonan perizinan diajukan.

Kamah pun menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini pada aturan yang berlaku. “Kalau memang pemerintah menolak saat ini, itu karena aturan belum memungkinkan. Pemerintah tentu akan melakukan yang terbaik, terutama untuk daerah,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari kalangan nelayan. Najamudin, perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara, mengungkapkan bahwa pengalaman di Kecamatan Bayan dan Kayangan bisa dijadikan pelajaran.

“Di dua kecamatan itu sudah ada 21 tambak berdiri, dan dampaknya luar biasa. Limbah dibuang terbuka tanpa pipa ke laut, sedimen kimia menumpuk, bahkan warga sampai gatal saat mandi. Warna air pun berubah, muncul plankton-plankton yang mengandung zat kimia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mudarat tambak jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi masyarakat nelayan. “Kami akan menyuarakan hal ini hingga ke KNTI pusat, karena yang kami inginkan tambak ditutup dan pemerintah benar-benar memperhatikan dampaknya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara, Ketua LSM Kasta Lombok Utara, Yanto Anggara menyampaikan apresiasi atas sikap tegas DPRD. Menurutnya, keputusan menolak pembangunan tambak adalah langkah penting untuk menyelamatkan masa depan Kecamatan Gangga yang masuk zonasi pusat kota KLU.

“Jika hari ini kita tidak menolak, maka kesempatan itu akan hilang. Pengalaman di Bayan dan Kayangan membuktikan bahwa tambak hanya merusak lingkungan. Kami bersama kawan-kawan akan terus mengawal persoalan ini, meski pasti ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan,” tegas Yanto.

Ia mendesak agar pemerintah eksekutif sejalan dengan DPRD dan masyarakat dalam menolak rencana tersebut. “Kalau harapan kami tidak dipenuhi, kami siap turun ke jalan menyuarakan penolakan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI