kicknews.today – Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang direncanakan mulai dikerjakan tahun depan.

Lokasi pembangunan kantor UPTD PPA berada di belakang gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan akan satu komplek dengan kantor Dinas Sosial. Nantinya, kantor ini akan menjadi pusat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di KLU.
“Lombok Utara bersama Kota Bima mendapatkan DAK fisik dari Kementerian PPA untuk kantor UPTD PPA. Nilainya Rp1,6 miliar. Alhamdulillah kita dapat pertama, karena tahun pertama ada DAK fisik di Kementerian PPA,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) KLU, Faturrahman, Senin (29/09/2025).
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan DAK fisik. Salah satunya adalah konsistensi dalam mendata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. KLU dinilai memenuhi kriteria tersebut karena aktif memperbarui data melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI).
“UPTD kita termasuk yang rajin mengupdate data setiap hari melalui aplikasi SIMFONI. Itu menjadi salah satu pertimbangan pusat memberikan alokasi anggaran,” ujarnya.
Selain itu, KLU juga sudah meraih predikat sebagai kabupaten layak anak meski masih pada posisi pratama. Predikat ini turut mengantarkan KLU mendapat kepercayaan dari Kementerian PPA.
“Kita harapkan dengan kantor yang baru membawa suasana baru, lebih aman dan nyaman. Dengan fasilitas yang representatif, mudah-mudahan tugas sehari-hari bisa lebih cepat diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian PPA pada tahun depan menyalurkan DAK fisik sebesar Rp252 miliar kepada 71 daerah di Indonesia untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Syarat penerima DAK antara lain memiliki kasus kekerasan yang berhasil ditangani, memiliki UPTD dengan gedung milik sendiri, serta rumah perlindungan sementara. Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai DAK yang diterima. (gii)