kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil menekan angka pernikahan anak hingga 50 persen pada tahun ini. Data Kementerian Agama mencatat, terjadi penurunan sebesar 52 persen dibanding tahun sebelumnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan aturan jam malam bagi siswa serta masifnya sosialisasi pencegahan pernikahan anak.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan penurunan tersebut menjadi capaian penting dalam melindungi generasi muda.

“Alhamdulillah terjadi penurunan yang cukup tinggi. Ternyata aturan jam malam dan sosialisasi itu cukup berpengaruh terhadap penekanan angka pernikahan anak ini,” ujarnya, Senin (29/09/2025).
Selain regulasi jam malam, Pemda juga menggandeng Pengadilan Agama Giri Menang untuk memperketat pemberian dispensasi pernikahan anak. “Izin menikah untuk anak ini bukan tujuan kita, tetapi emergency exit saja,” tegas Najmul.
Kepala Dinas Sosial KLU, Faturrahman menjelaskan pada tahun 2024 tercatat 63 kasus pernikahan anak. Namun hingga September 2025, jumlahnya turun drastis menjadi 19 kasus. Dari jumlah tersebut, 9 pasangan berhasil dipisahkan, sementara 10 lainnya mendapat dispensasi.
“Hampir 50 persen penurunan ini ditopang oleh sosialisasi yang melibatkan NGO, pemerintah desa, sekolah, hingga mahasiswa KKN. Yang tak kalah penting adalah surat edaran bupati tentang jam malam, dampaknya luar biasa,” katanya.
Upaya penegakan aturan turut diperkuat Satpol PP, kepolisian, dan LPA dengan melakukan razia malam, memastikan anak-anak tetap berada di rumah. Sementara Pengadilan Agama Giri Menang hanya memberikan dispensasi pada kondisi darurat.
“Apabila ada kedaruratan baru diberikan izin dispensasi. Kalau masih bisa kami mediasi, insya Allah kami akan mediasi,” tutup Faturrahman.
Keseriusan Pemda juga ditopang Program BERANI (Berani Bicara Anti Nikah Anak) yang diinisiasi bersama LPA NTB, LPA KLU, dan UNICEF Kanada. Program ini berfokus pada edukasi dan pendampingan untuk menurunkan angka pernikahan anak. (gii)