Hantaru ke 65, Kakan Pertanahan Kabupaten Bima bacakan sambutan Nusron Wahid

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST.,M.H pimpin upacara Hantaru ke 65 di halaman kantor setempat, Rabu (24/9/2025).

kicknews.today – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-65 Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Bima gelar upacara bendera di halaman kantor setempat. Upacara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST.,M.H dan diikuti jajaran pimpinan dan pegawai Kantor Pertanahan setempat, Rabu (24/9/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST.,M.H membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, peringatan Hantaru ke 65 berteman dengan lahirnya undang-undang Nomor tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA). Lahirnya UUPA sendiri merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali amanat konstitusi yang mengamanatkan agar ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat tersebut menjadi dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan dan pengaturan terkait pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
 
Hantaru tahun ini mengangkat tema ”Tanah terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”. Tema ini memberi pengingat penting bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi untuk ketahanan pangan dan ruang hidup yang aman nyaman untuk keluarga.

”Inilah cara kita mewujudkan Asta Cita: dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata, sehingga benar-benar dirasakan rakyat hari ini dan di masa mendatang,” ujarnya.

Lalu Makhyaril Huda juga menjelaskan, salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. 
 
”Kita tahu, tanpa kepastian hukum tanah bisa menjadi sumber sengketa atau konflik yang berkepanjangan, karena itu, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) negara hadir memberikan perlindungan hal rakyat atas tanahnya,” tambahnya.

Lanjut Lalu Makhyaril, hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak, 123,1 juta bidang dengan capaian sertifikat bidang tanah sejumlah 96,9 juta bidang tanah kini, transformasi menuju sertifikat elektronik menjadi perhatian agar pelayanan lebih cepat transparan, dan mencegah praktik mafia tanah.

Selain melalui kepastian hukum gak atas tanah, pembangunan akan berhasil jika ruang ditahan dengan baik, tanpa arah tata ruang yang jelas investasi bisa berjalan tanpa kendali, masyarakat berisiko terdampak, dan lingkungan pun bisa terancam. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang, (RDTR). RDTR selain berperan sebagai pedoman pembangunan daerah, juga penting sebagai pintu masuk kegiatan berusaha, hingga saat ini, dari target 2000 RDTR, telah diterbitkan 646 Perda/Perkada/Permen RDTR, serta 428 diantaranya telah terintegrasi kedalam sistem Online Single Sub mission (OSS).
 
”Dalam mengakselerasi penyusunan RDTR perlu dukungan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga harapannya target 2.000 RDTR dapat segera terealisasi,” jelasnya. 

Dia menegaskan, pembangunan bukan hanya soal investasi, pembangunan harus berkeadilan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, ada petani, nelayan, pelaku usaha mikro, masyarakat adat yang juga harus dilibatkan dalam arus kesejahteraan. Disinilah program reforma Agraria berperan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, Reforma Agraria dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses yang merupakan dua tahapan internal yang tak bisa dipisahkan,” ucapnya.

“Setiap jengkal tanah adalah amanah, jangan biarkan terlantar. Karena itu pemerintah mendorong evaluasi terhadap tanah-tanah yang dikuasai perusahaan, khususnya skala besar, tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya akan ditata kembali, agar bisa diperuntukan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah, melalui program Reforma Agraria, selain itu tanah terlantar bisa didorong pemanfaatannya dalam mendukung program prioritas seperti Swasembada pangan, Swasembada Energi, hingga pembangunan tiga juta rumah,” pungkasnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI