kicknews.today – Penetapan Radiet Adiansyah (20) sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, menuai protes keras dari dua pihak keluarga.
Ibu korban, Ning Purnamawati, menegaskan anaknya tidak memiliki hubungan pacaran dengan tersangka. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya tekankan anak saya tidak ada hubungan apapun dengan tersangka. Hukuman 15 tahun itu tidak cukup, kalau bisa nyawa dibayar nyawa,” ujarnya tegas.
Kuasa hukum keluarga korban, Gede Pasek Suarditika juga meminta polisi mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan.
“Kalau ada pertengkaran di tempat sepi, buat apa si tersangka membawa korban ke sana? Itu harus ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Namun, keluarga Radiet justru menolak penetapan tersangka tersebut. Kakak sepupu Radiet, Divya Bisayra Anindya menyebut, keputusan polisi terburu-buru dan penuh kejanggalan.
“Saya kaget ketika mendengar adik saya jadi tersangka. Ini mendadak, dan saya menyebutnya seolah adik saya dikambinghitamkan,” tegasnya.
Divya juga menyoroti kondisi Radiet yang saat ditemukan justru kritis dengan luka parah di kepala. “Apakah iya orang seperti itu bisa membunuh orang?” ujarnya heran.
Pihak keluarga bahkan siap menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka ini. “Banyak pengacara yang siap membantu (pasang badan). Kami akan memperjuangkan agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” katanya.
Sebelumnya kasus kematian Vira di Pantai Nipah dikaitkan dengan berbagai dugaan. Mulai dari pembegalan hingga tindak kekerasan. (gii)