Misteri kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah terungkap, ternyata dibunuh teman dekat

Tersangka Radit Ardiansyah saat dibawa kembali ke sel setelah konferensi pers di Mapolres Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Misteri tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan seorang mahasiswa bernama Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka.

 

Korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Awalnya, Radit hanya berstatus sebagai saksi sekaligus diduga ikut menjadi korban. Namun, hasil penyelidikan intensif membuat arah perkara berubah drastis.

 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres pada Sabtu (20/09/2025), menjelaskan proses penetapan tersangka.

 

“Pada awalnya, Radit kami posisikan sebagai korban. Namun, setelah gelar perkara dan berbagai pemeriksaan, penyelidikan kami berubah arah hingga akhirnya kami menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Agus.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban terhadap upaya pelaku melakukan hubungan intim.

 

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet di bagian kemaluan korban, yang mengindikasikan adanya upaya hubungan intim yang ditolak. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Punguan.

 

Menurut hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat kekurangan oksigen. Tersangka mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga tidak bisa bernapas. Untuk mengelabui petugas, Radit sempat membuat skenario seolah-olah mereka menjadi korban perampokan.

 

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melibatkan ahli kriminologi dan forensik. Pemeriksaan poligraf dan tes kejiwaan juga dilakukan terhadap tersangka.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, baik milik korban maupun tersangka. Dari korban, polisi menyita laptop, pakaian, perhiasan, sandal, hingga barang pribadi lainnya. Dari tersangka, diamankan pakaian, sepatu, dompet, sepeda motor, serta barang lain yang diduga terkait peristiwa tersebut.

 

Barang bukti tambahan berupa sebilah bambu, batu bercak darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, dan pasir pantai yang mengandung bercak darah juga disita untuk memperkuat proses hukum.

 

Atas perbuatannya, Radit dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI