kicknews.today – Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Utara mengalami lonjakan tajam setelah dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sepekan terakhir, tercatat sekitar 300 orang mengajukan permohonan SKCK, dan lebih dari 600 dokumen telah diterbitkan.

Kasat Intel Polres Lombok Utara, Iptu Mutawalli, S.T., M.M, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SKCK dilakukan sesuai prosedur resmi dengan biaya Rp30.000.
“Biaya pembuatan SKCK sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan masuk ke kas negara melalui PNBP. Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan SKCK di Polres Lombok Utara,” tegasnya, Jumat (19/09/2025).
Tingginya animo masyarakat membuat Polres Lombok Utara melakukan sejumlah langkah antisipasi. Jam pelayanan diperpanjang hingga sore hari, termasuk membuka layanan di kantor Dinas Perizinan hingga siang hari, serta menghadirkan layanan khusus di Car Free Day (CFD) setiap Minggu.
“Kami berusaha memberikan kemudahan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal,” jelas Mutawalli.
Meski layanan diperluas, antrean panjang masih terus terjadi setiap hari. Kondisi ini diperkirakan bertahan selama masa rekrutmen PPPK berlangsung. Untuk itu, Polres Lombok Utara mengingatkan masyarakat agar tetap mengurus SKCK melalui jalur resmi.
“Jangan percaya pada pihak yang menawarkan jalur instan (calo) di luar prosedur,” pesannya. (gii)