kicknews.today – Perusahaan pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengajukan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan untuk eksplorasi tambang emas di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses perizinan tersebut sedang berjalan untuk lahan seluas 13 ribu hektare yang merupakan bagian dari konsesi PT STM.
”Sekarang masih menyelesaikan IPPKH. Ada 13 ribu hektare lahan,” ujarnya Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan, saat ini PT STM sudah menyelesaikan Pra-Feasibility Study (studi kelayakan). Kemudian awal tahun depan mereka akan mengerjakan FS untuk rangkaian tahapan eksplorasi.
Untuk proyek ini, PT STM mengerjakan dua entitas, satu untuk mineralnya dan panas bumi melalui PT Sumbawa Timur Geothermal.
”Kalau panas bumi mereka baru saja mendapatkan izin pada 26 Maret 2025,” kata Niken.
Menurutnya, eksplorasi mineral logam, termasuk emas dan tembaga, di kawasan ini telah berlangsung sejak tahun 1998 di bawah Kontrak Karya (KK). Meskipun demikian, tahap produksi penambangan diperkirakan baru akan dimulai sekitar tahun 2030, setelah studi kelayakan final rampung.
Potensi panas bumi di Hu’u diperkirakan mencapai 65 Mega Watt. Listrik yang dihasilkan dari panas bumi ini nantinya akan dibangun secara bertahap dan digunakan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan PT STM selama fase penambangan. Pemanfaatan panas bumi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyediakan energi ramah lingkungan bagi operasional tambang.
”Soal kapan akan ditambang kita belum tahu. Nanti dilihat setelah hasil FS keluar. Kalau layak diajukan ke tahap produksi. Tetapi, berbicara potensi ada, makanya perlu cukup lama dalam eksplorasi ini, layak apa tidak karena mereka tidak mau rugi juga,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Planologi dan Kemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Burhan Bono membenarkan pengajuan perpanjangan IPPKH perusahaan tambang PT STM sedang berproses di Kementerian Kehutanan.
”Mereka setiap tahun mengurus perpanjangan izin dan ini sudah masuk yang kelima untuk eksplorasi. Masa berakhir mereka pada bulan Juni 2025, sehingga mereka belum boleh eksplorasi kalau itu belum keluar,” ujarnya.
Ia menyebutkan luas areal yang diajukan oleh PT STM ini masih sama, yakni 13 ribu hektare. Termasuk di dalamnya, untuk panas bumi.
”Karena ini ada kawasan hutan lindung, mereka tidak bisa open pit (tambang terbuka) tapi bawah tanah (under ground). Jadi, izinnya belum masuk tahap produksi tapi untuk pengeboran (eksplorasi) dan sarana pendukung seperti jalan kawasan,” katanya.
PT STM selaku pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7, sejak 1998 hingga kini terus melakukan perburuan emas di Tambang Onto.
PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80 persen) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20 persen), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID.
Kepemilikan gabungan ini menunjukkan kolaborasi antara perusahaan multinasional dan BUMN dalam pengembangan salah satu potensi sumber daya mineral terbesar di Indonesia. Proses eksplorasi yang panjang ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan studi mendalam sebelum investasi besar untuk produksi dilakukan. (wii)