kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Peran dan Kelembagaan Bawaslu dalam Mengawal Demokrasi Bersama Mitra Kerja” selama tiga hari, 29–31 Agustus 2025.
Agenda ini merupakan bagian dari program nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk memperkuat sinergi pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah mitra strategis, di antaranya KPU Lombok Utara, Badan Kesbangpol, Kejari Mataram, Dandim 1606/Mataram, Polres Lombok Utara, Satpol PP, serta organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Ketua Bawaslu NTB, Itratip dalam sambutannya menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan tersebut membuka wacana perubahan fundamental, termasuk kemungkinan menjadikan Bawaslu kabupaten/kota bersifat adhoc.
“Kita menghadapi tantangan serius dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Beberapa pihak bahkan menilai putusan ini bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Itratip.
Sementara, Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan menekankan tujuan kegiatan ini adalah memperkuat sinergi pengawasan bersama para pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika regulasi dan tantangan pemilu ke depan,” ujar Deni.
Sejumlah narasumber juga hadir memberikan perspektif. Putra Satria, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), mengurai empat tantangan utama pengawasan pemilu: lemahnya penegakan hukum, ketidakterpaduan regulasi, beban keserentakan pemilu, dan perubahan regulasi di tengah tahapan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM serta sistem digital yang adaptif.
Ketua KPU KLU, Nizamudin menyoroti evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024 yang mencatat partisipasi tinggi meski terbentur tantangan geografis dan keterbatasan teknologi.
“Peningkatan kualitas SDM dan penguatan infrastruktur sangat penting untuk menyongsong pemilu mendatang,” ujarnya.
Narasumber berikutnya, Nujumudin Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, menegaskan pentingnya independensi Bawaslu sekaligus menangkal praktik politik uang, penyalahgunaan bansos, dan kampanye tidak etis di media sosial.
“Menjaga independensi Bawaslu sangat penting, sekaligus menjadi langkah awal untuk menangkal praktik politik uang, penyalahgunaan bansos, dan kampanye tidak etis di media sosial,” ungkapnya.
Melalui zoom meeting, Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menutup rangkaian diskusi dengan menegaskan bahwa Bawaslu adalah amanat reformasi yang tidak boleh dilemahkan.
“Revisi Undang-undang Pemilu ke depan tidak hanya akan menyentuh aspek teknis, tetapi juga memperkuat peran Bawaslu secara menyeluruh, baik dalam maupun luar tahapan pemilu,” tegas Fauzan. (gii)