Masyarakat Desa Sekaroh kembali aksi soal pungli, desak Bupati panggil kades

Aksi demontrasi warga Sekaroh di jalan samping Taman Selong, Lombok Timur. foto:Ist

kicknews.today – Masyarakat Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur kembali aksi terkait dengan persoalan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) Sekaroh dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Aksi di depan kantor Bupati Lombok Timur tersebut, puluhan masyarakat bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Bupati untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sekaroh beserta kepala wilayahnya yang diduga melakukan pungli pada program PPTPKH tahun 2023. Mereka meminta Bupati untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengusut tuntas oknum pelaku pungli yang menyengsarakan rakyat itu. 

 

”Kami menuntut keadilan, isu reforma agraria menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial serta keadilan ekonomi kemasyarakatan. Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 (Perpres No.62 tahun 2023). Salah satu di kebijakan pemerintah pada persoalan reforma agraria adalah Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kordum, Yogi Setiawan pada Rabu (27/8/2025). 

 

Salah satu contoh konkret adalah kenyataan yang menimpa masyarakat Desa Sekaroh, program PPTPKH tahun 2023 yang seharusnya menjadi harapan atas legalitas kepemilikan masyarakat, justru diduga menjadi ladang pemerasan berujung pungli.

 

”Masyarakat Desa Sekaroh yang sudah lama mendiami wilayah itu mengaku bahwa praktik pungli ini diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Padahal, Menteri Kehutanan telah menyatakan secara eksplisit mekanisme serta tata cara inventarisasi dan verifikasi dengan dimulai musyawarah yang melibatkan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Selain itu juga sudah jelas termaktub dalam juknis PPTPKH bahwa program peneguhan kawasan hutan tidak dipungut biaya. Namun, dugaan pungli di Desa Sekaroh dilakukan oleh oknum dengan angka fantastis rata-rata Rp 350 ribu per sertifikat masyarakat lokal dan 2 juta per sertifikat masyarakat non-lokal,” tambahnya.

 

Massa meminta segala permasalahan tersebut segera ditindak lanjuti dengan cepat agar tidak semuanya mengambang.

 

”Kami datang ke sini untuk meminta Bupati untuk mendengar keluhan kami selama ini, kami dari masyarakat Desa Sekaroh belum menikmati kemerdekaan selama ini. Kami selama ini tertindas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan kami tidak pernah mendapat keadilan selama ini,” ujarnya.

 

Aksk massa diterima Kadis PMD Drs. Salmun Rahman. Di hadapan massa aksi, ia baru mengetahui adanya pungli dari keluhan warga Sekaroh.

 

 “Kami baru mengetahui dari rekan-rekan semua dan kami akan segara panggil kepala desa dan perangkatnya untuk segera dimintai keterangan,” pungkasnya.

 

Aksi juga dilakukan didepan kantor Kejaksaan Negri dan kantor ATR/BPN. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI