Kabur ke Malaysia, Oknum Kawil cabuli anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap

Pelaku pencabulan anak berhasil diamankan di Polres Lombok Timur.

kicknews.today – Oknum Mantan kawil (kepala wilayah) di Kecamatan Suralaga Lombok Timur, inisial N yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kini ditahan di Polres Lombok Timur pada Sabtu malam (23/8/2025). Terduga pelaku sempat menjadi buronan karena kabur ke Malaysia. 

Syukurnya, kuasa hukum korban Advokat Muhammad Ansori, S.H., dan partners tak berhenti melakukan strategi agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

”Dua bulan yang lalu sempat kabur ke Malaysia, kita musyawarah bersama tim kuasa hukum untuk mengadakan strategi baik untuk memancing pelaku agar bisa pulang. Alhamdulillah berhasil, namun kita dapat informasi pelaku berada di Pontianak satu Minggu yang lalu. Dan kemarin sore pelaku sudah empat hari di Lombok. Kami susun rencana untuk pancing pelaku, kerjasama dengan korban untuk mengatur langkah penangkapan dan bersama tim buru sergap (Buser) Polres Lombok,” kata Muhammad Ansori saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8/25).

Ia harap pelaku dapat dihukum sesuai apa yang ia perbuat. Ia juga singgung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk diperhatikan para korban kasus pencabulan karena sampai saat ini korban masih trauma berat.

”Setelah pelaku kita amankan, korban ngamuk-ngamuk karena mentalnya sudah terganggu, sekolahnya putus dan hampir mau merusak dirinya. Harapan saya selaku kuasa hukum korban, dapat diproses secepat mungkin,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut, dan akan diproses sesuai SOP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

”Pelaku kembali ke kampung halaman, hampir saja membawa korban pergi kembali ke Batam, untung dengan sigap buser dengan cepat mengamankan terduga pelaku,” pungkasnya. (cit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI