kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebanyak 103 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 175 orang, terdiri dari 159 pria dan 16 wanita.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Antara lain, 10 kilogram sabu, 36 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, serta 62 butir mefedron.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tegas Kombes Roman, Kamis (21/08/2025).
Selain itu, dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengungkap 12 kasus tambahan yang belum sempat dirilis ke publik, dengan jumlah tersangka 23 orang (21 pria dan 2 wanita). Barang bukti yang diamankan dari kasus-kasus tersebut antara lain 599 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.
Dalam periode yang sama, Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,5 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, serta 298 butir ekstasi.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti yang kami sita tidak akan disalahgunakan, melainkan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, 114, hingga Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kombes Pol Roman menegaskan, Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di daerah wisata seperti Tiga Gili, Lombok Barat, dan Lombok Tengah yang kerap menjadi sasaran peredaran.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena penyalahgunaan barang haram ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam masa depan daerah kita,” tutupnya. (gii)