Diduga terlibat penyerobotan lahan Gili Trawangan, pejabat Lombok Utara diperiksa Kejati

Pejabat Pemerintah KLU saat berada di area Sunset Poin Gli Trawangan. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kisruh lahan di kawasan wisata kelas dunia Gili Trawangan menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke meja pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB mengungkap, izin pengelolaan lahan di Sunset Point yang dikeluarkan Dinas Pariwisata KLU ternyata menyasar tanah milik swasta, bukan aset daerah.

 

Gubernur LIRA NTB, Zainudin menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan data lapangan. Menurutnya, Dinas Pariwisata KLU memberi izin kepada BUMDes Gili Indah untuk memanfaatkan lahan di area Sunset Point. Namun, belakangan diketahui lahan tersebut milik seorang pengusaha, sehingga sang pemilik melaporkan kasus ini ke Kejati NTB.

 

“Ini kan fatal, kenapa tidak dicek terlebih dahulu sebelum memberikan izin. Kami menduga ada keteledoran oleh pejabat di Dinas Pariwisata,” tegas Zainudin, Senin (11/08/2025).

 

Ia menyebut, pihak pengusaha telah mencoba berkomunikasi dengan Pemda KLU, tetapi hingga kini belum ada titik temu. Dengan laporan yang sudah masuk, LIRA mendorong Kejati NTB untuk menangani kasus ini secara adil, transparan, dan tuntas.

 

“Kami mendorong supaya Kejati mengusut tuntas, apalagi sudah ada pejabat yang diperiksa. Penegakan hukum yang berkeadilan harus dijalankan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

 

Zainuddin menambahkan, dugaan serupa bukan hanya terjadi di Gili Trawangan. Ia mencontohkan kasus di SMPN 3 Bayan, KLU, yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare milik warga, bukan aset pemerintah daerah. Kondisi ini sudah berlangsung sejak sebelum KLU mekar dari Lombok Barat.

 

“Kami cek di bagian aset dan mendapati data bahwa lahan itu tidak ada di dalam daftar aset daerah. Lantas bagaimana selama ini? Apakah pejabat pemda tidak bekerja? Itu lahan hak warga yang dimanfaatkan,” bebernya.

 

Saat ini, LIRA tengah mendampingi pemilik lahan yang menuntut ganti rugi. Ia khawatir, banyak fasilitas publik di KLU berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang tidak jelas.

 

“Kami menduga banyak aset daerah yang dibangun di lahan bukan milik pemda. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI