Dugaan pemalsuan akta yayasan, Haji Baharudin tempuh jalur hukum

Gubernur Lira NTB Mendampingi Pengurus Yayasan Hidayatul Muttaqin Dangiang saat Membuat Laporan di Polres Lombok Utara. (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pendiri Yayasan Hidayatul Muttaqin Dangiang, Haji Baharudin, resmi melaporkan dugaan pemalsuan akta yayasan ke Polres Lombok Utara pada Jumat (25/07/2015) siang.

 

Didampingi Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB Zainudin, laporan ini menyoroti penerbitan akta baru tahun 2011 yang dinilai ilegal dan merugikan yayasan secara administratif dan finansial.

 

Zainudin menjelaskan, akta awal didirikan pada 2001, namun pada 2011 muncul akta baru tanpa prosedur yang sah, dengan mencatut nama pendiri sebagai dewan pengawas, bukan lagi pendiri. Akta tersebut diduga digunakan untuk menguasai pengelolaan yayasan dan potensi dana hibah pendidikan.

 

“Kami menduga akta baru ini diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pendiri. Ini jelas merugikan, karena segala bentuk bantuan hibah, termasuk kemungkinan dana BOS dan bantuan Kemenag, mengalir ke yayasan dengan akta baru tersebut. Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal legalitas dan hak pendiri,” tegasnya.

 

Laporan ini diterima langsung oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Lombok Utara dan akan segera didisposisikan kepada Kapolres AKBP Agus Purwanta.

 

Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Hidayatul Muttaqin, Oki Marzuki Hairuma, turut hadir mendampingi Haji Bahrudin. Ia menjelaskan bahwa penerbitan akta baru oleh inisial K, yang saat itu hanya ditunjuk secara lisan sebagai pengurus harian oleh Haji Baharudin, dilakukan tanpa prosedur resmi.

 

“Tidak ada rapat pengurus, tidak ada berita acara. Akta baru dibuat atas inisiatif pribadi K, bahkan nama yayasan pun ditambahkan embel-embel ‘NW’ tanpa persetujuan dewan pendiri. Ini sudah sangat fatal,” ungkap Oki.

 

Yang lebih mencurigakan, lanjut Oki, susunan pengurus dalam akta baru didominasi oleh keluarga K, sementara nama Haji Baharudin hanya dicatut sebagai dewan pengawas dan tidak lagi tercantum sebagai pendiri dan pembina.

 

“Ini bentuk penguasaan terselubung. Kami menduga ada motif pribadi dari K untuk menguasai yayasan, baik secara administratif maupun secara legal. Oleh karena itu, kami menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian, dalam hal transparansi dan legalitas pengelolaan lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan. Langkah hukum yang diambil oleh pihak Haji Baharudin diharapkan dapat mengembalikan hak-hak pendiri yang sah serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh yayasan. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI