Pemkab KLU gencarkan operasi gempur rokok ilegal, ASN dijadikan garda terdepan sosialisasi

Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Saputra. (kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Tak hanya menyasar masyarakat umum, upaya pemberantasan kini diperluas ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna menjadikan mereka sebagai duta informasi di tengah masyarakat.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai penyambung informasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi yang sudah digelar beberapa waktu lalu, para ASN dibekali pengetahuan tentang bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.

 

“Jadi di masyarakat yang terkait dengan peredaran rokok ilegal, apa itu rokok ilegal, ketentuan hukumnya di bidang cukai tembakau, dan lain-lain. Sehingga informasi ini dapat menyebar luas di tengah masyarakat,” jelas Totok, Jumat (18/07/2025).

 

Ia mengakui bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih kerap ditemukan meskipun berbagai sosialisasi telah dilakukan. Untuk itu, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Bea Cukai, serta OPD teknis lain akan segera turun ke lapangan untuk melakukan operasi pemberantasan.

 

“Tim surveilans kami sedang bergerak di sejumlah kawasan yang kami curigai. Setelah datanya lengkap, kami akan laksanakan operasi bersama guna menindak tegas para pelaku,” ujarnya.

 

Yang menarik, pengawasan kali ini tidak hanya tertuju pada pedagang atau masyarakat umum, tetapi juga menyasar internal pemerintahan. Lingkungan kantor bupati, termasuk kantin-kantin di sekitarnya, turut menjadi sasaran pengawasan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak terjadi di kalangan ASN. Sampai hari ini belum ada temuan signifikan, tapi pengawasan tetap kami lakukan secara intensif,” katanya.

 

Terkait penindakan, Kasat Pol PP menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar baik masyarakat maupun ASN akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Cukai. Meski demikian, pendekatan preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama.

 

“Kalau pun nanti ada sanksi berupa pidana, itu biasanya kami fokuskan kepada distributor besar. Penanganannya akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai sebagai penegak hukumnya,” terang Totok.

 

Soal sebaran wilayah dengan tingkat temuan rokok ilegal tertinggi, pihaknya masih melakukan pemutakhiran data. Namun berdasarkan catatan sebelumnya, wilayah Bayan disebut sebagai daerah dengan temuan terbanyak.

 

“Jenis yang paling sering kami temukan adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Banyak di antaranya buatan pabrik yang diperjualbelikan tanpa pita cukai, termasuk produk rumahan dari luar daerah seperti Lombok Timur,” tutupnya.

 

Dengan langkah tegas dan kolaboratif ini, Pemda KLU berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI