kicknews.today – Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Usman mengaku keberatan atas dugaan tuduhan yang ditujukan kepadanya melalui sebuah grup WhatsApp.
Usman, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, merasa difitnah dengan tuduhan telah mengambil uang dana desa dan diragukan dapat menjalankan Kopdes Merah Putih dengan baik.

“Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Usman, Minggu (13/07/2025).
Terkait hal tersebut, Usman menyatakan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Lombok Timur. Langkah ini didukung oleh tim kuasa hukumnya dari SBMI NTB, yang terdiri dari Sulhan, SH, Yustia Mukmin, SH, Sayadi, SH, dan Khaeruman, SH, M.HI.
Menurut tim hukum SBMI, pernyataan yang diduga disampaikan oleh seseorang berinisial “AM” di grup WhatsApp telah mencemarkan nama baik klien mereka, baik sebagai Ketua SBMI NTB maupun sebagai Ketua Kopdes Merah Putih.
“Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan melayangkan laporan ke Polres Lombok Timur pada hari Selasa,” ujar salah Kuasa Hukum Usman, Sulhan. SH.
Dia menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi dan hak klien mereka, sekaligus untuk menjaga integritas organisasi SBMI dan Kopdes Merah Putih.
Diketahui, Kopdes Merah Putih baru saja terbentuk dan sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat bersama pemerintah desa. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui keberadaan koperasi tersebut sebagai upaya memperkuat ekonomi desa.
“Langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang dengan mudah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merusak nama baik orang lain,” pungkasnya.
SBMI NTB juga berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform komunikasi lainnya agar tidak terjadi penyebaran fitnah yang merugikan pihak tertentu. (cit)