kicknews.today – Merebaknya isu penjualan Pulau Panjang yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat melalui situs jual beli online luar negeri menuai perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTB. Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.IP., menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri dan mengonfirmasi informasi tersebut.
Ummi Dinda, sapaan akrab Wagub, mengaku belum menerima laporan resmi maupun data lengkap terkait dugaan penjualan pulau yang memiliki luas lebih dari 22 hektare itu.

“Ini masih sebatas isu. Kami akan lakukan konfirmasi kembali. Belum ada data secara lengkap, tetapi informasi dari media menjadi dasar bagi OPD teknis untuk mengecek langsung ke lapangan,” ujar Dinda kepada wartawan, Senin (23/06/2025).
Dalam situs yang dimaksud, tidak dicantumkan harga jual Pulau Panjang secara terbuka. Penjualan disebutkan dilakukan melalui permintaan langsung dari pembeli atau menggunakan sistem lelang tertutup.
Pulau Panjang sendiri merupakan kawasan penting dari sisi konservasi. Gugusan pulau tersebut memiliki luas sekitar 22,185 hektare dan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2023. Selain itu, wilayah ini juga telah ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Saat ini, pengelolaan Pulau Panjang berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Dikenal memiliki keindahan alam bawah laut dan ekosistem yang sangat beragam, Pulau Panjang merupakan salah satu destinasi potensial yang sangat penting dari sisi pelestarian lingkungan dan sumber daya hayati.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius, terutama karena menyangkut aset ekologi strategis yang dilindungi undang-undang dan peraturan konservasi nasional. (wii-bii)