LPA menolak pengantin viral di Lombok Tengah jadi Duta Anti Pernikahan Dini

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Usulan kuasa hukum yang ingin menjadikan pasangan pengantin anak viral, SMY (14) dan SR (16), sebagai duta anti pernikahan dini, menuai penolakan tegas dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Sebelumnya pengantin asal lombok tengah ini sempat menjadi konsumsi publik.

Usulan kontroversial itu pertama kali dilontarkan oleh kuasa hukum orang tua dari pasangan pengantin yang viral itu, Muhanan. Karena beralasan bahwa SMY dan SR layak dijadikan duta pasalnya mereka korban dari sistem yang tidak mampu mencegah pernikahan usia anak, atas dasar ini, LPA menolak dengan tegas usulan tersebut.

”Ya ga mungkinlah! Ga masuk akal itu, tidak mungkin mereka korban menjadi duta perkawinan anak. LPA jelas menolak!” tegas Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. 

Menurut Joko, menjadi duta antipernikahan usia anak seharusnya diemban oleh mereka yang menolak secara sadar atas perkawinan dini tersebut. Sementara SMY dan SR, adalah korban dari lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan di masyarakat.

Menurutnya, orang yang gagal atau bermasalah dalam perkawinan dini juga layak menjadi duta antipernikahan usia anak karena mereka bisa memberikan masukkan kepada teman-teman seusia mereka supaya tidak menjadi korban perkawinan usia anak.

“Kalau mereka jadi duta, itu malah jadi duta perkawinan anak, bukan anti. Lebih masuk akal jika yang pernah gagal atau mengalami dampak negatif dari perkawinan dini yang dijadikan duta, agar mereka bisa memberi pelajaran bagi anak-anaknya tentang apa yang harus di lakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sedang merumuskan Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS) terhadap Perempuan. Ia berharap kasus pernikahan anak di daerah NTB bisa ditekan.

Sebagai informasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal untuk menikah bagi pria minimal 25 tahun dan wanita minimal 21 tahun agar psikologis dan mental pasangan pengantin matang, serta terhindar dari risiko kanker serviks. (wii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI