kicknews.today – Kasus tindak pidana pembakaran alat berat tambang galian c di wilayah Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel Lombok Timur hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
”Pelapor sudah membuat laporan pada tanggal 9 Juni lalu, dan kami juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serangkai penyelidikan kami lakukan untuk membuat kasus tindak pidana menjadi terang dan jelas,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si pada Kamis (12/6/25).

Kendati demikian, tidak hanya olah TKP, pihak kepolisian juga mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor atau pemilik alat berat dan saksi-saksi yang ada diseputaran TKP.
Namun sebelum pelapor melaporkan tindak pidana tersebut, pihak nya sudah lebih dulu melakukan cek TKP awal.
”Kami mohon doa nya semoga segera bisa kita putuskan secara jelas dan terang benderang terkait dengan peristiwa yang terjadi,” tegas nya.
Akan tetapi, pihak nya belum memanggil saksi-saksi karena masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan data dukung lainnya.
”Kami masih baru memanggil. Kami tentunya tidak akan membiarkan apapun bentuknya terkait tindak pidana di wilayah hukum polres Lombok Timur, kami akan tindak tegas sesuai kecukupan alat bukti,” pungkasnya.
Diketahui, puluhan warga Desa Korleko dan Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, membakar alat berat dan gazebo di salah satu lokasi tambang galian C yang berada di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, pada Jumat (6/6/2025). Aksi itu dipicu kekecewaan warga terhadap aktivitas penambangan yang dianggap merugikan mereka.
Warga menyebut, limbah hasil tambang dibuang ke jalur irigasi yang mengairi lahan pertanian mereka, sehingga air menjadi keruh dan berlumpur. Bahkan, beberapa warga mengaku sering memergoki operator alat berat membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan. Hal inilah yang memicu amarah hingga berujung pada pembakaran. (cit)