kicknews.today – Pengadaan kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh alokasi anggaran yang dinilai belum mencukupi untuk memenuhi ekspektasi pimpinan terkait tipe mobil yang diinginkan, yaitu jenis 4×4 seperti Pajero atau Fortuner.
Akibat penundaan ini, pimpinan DPRD KLU kini menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta per bulan, yang berpotensi membengkak hingga ratusan juta rupiah jika penundaan berlarut-larut.

Ketua Fraksi Demokrat KLU, Ardianto membenarkan adanya penundaan pengadaan mobil dinas ini.
”Informasinya, anggaran yang disiapkan pemerintah tidak cukup untuk pengadaan mobil sesuai dengan yang diharapkan pimpinan, yang tipenya 4×4. Saya tidak mengerti untuk ukuran tipe itu, katalognya belum ada,” ungkap Ardianto, Selasa (10/06/2025).
Ia mendesak Sekretariat DPRD KLU untuk segera menyesuaikan anggaran dalam APBD Perubahan, termasuk mempercepat ketersediaan katalog mobil yang diinginkan. Ardianto khawatir, penundaan yang terlalu lama akan berdampak pada pembengkakan tunjangan transportasi yang harus dibayarkan.
”Jika ditunda satu bulan, kita harus membayar tunjangan sebesar Rp 13 juta. Kalau ditunda setahun, kita harus membayar sekitar Rp 157 juta. Jangan sampai ditunda lima tahun, maka harus dibayar sekitar Rp 780 juta tunjangan transportasi pimpinan,” tegas Ardianto.
Menurut Ardianto, keberadaan mobil dinas pimpinan DPRD tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga memiliki nilai protokoler. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhak atas rumah dinas dan kendaraan perorangan dinas, dan tidak ada ruang untuk ditukar dengan uang.
Namun, jika pemerintah daerah belum dapat melakukan pengadaan, maka hal ini harus diganti dengan uang transportasi.
”Oleh karena itu, kembali saya berharap supaya sekretariat menyesuaikan anggaran itu agar di perubahan itu bisa diadakan sehingga penundaannya itu tidak lebih dari satu tahun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan transportasi ini hanya berlaku untuk pimpinan, sementara anggota dewan hanya memiliki hak atas tunjangan transportasi biasa. Tipe mobil yang diinginkan pimpinan 1, 2, dan 3 memang sedikit berbeda, namun pada dasarnya mereka menginginkan tipe seperti Pajero yang anggarannya belum mencukupi.
Sementara, Sekretaris DPRD KLU, Raden Eka Asmarahadi menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD KLU masih tersedia di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, kendala utama saat ini adalah sistem di KPPD (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang belum dapat mengakomodasi sistem pergeseran anggaran 5 atau 6.
”Masih ada di DPA. Sekarang kan sistem di KPPD yang belum bisa kita temui sistem pergeseran 5 atau 6 itu saja sih sementara,” jelas Raden Eka.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi dari KPPD terkait apakah sistem 6 tersebut sudah bisa dijalankan atau belum.
Terkait keputusan penundaan ini, Raden Eka menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.
”Kalau memang mau menunda ya harus disampaikan di APBD perubahan nanti, apakah nanti anggarannya masih atau apa kan tergantung pimpinan kan yang pasti itu yang murni masih ada di DPA terkait Randis,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya perbedaan keinginan di antara pimpinan terkait pengadaan mobil dinas, Raden Eka menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi dan keputusan akhir ada pada kesepakatan bersama pimpinan.
”Tidak mungkin satu pengadaan yang lain sewa, satu merah dua hitam kan itu tidak mungkin. Kita serahkan ke pimpinan saja sesuai kesepakatan saja,” tutupnya. (gii-bii)