kicknews.today- Kabar tidak sedap datang dari Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. Pasalnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan Wirajaya Kusuma, sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 lalu.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat dengan nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025 tentang pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dalam surat itu disebutkan bahwa Wirajaya Kusuma Resmi menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Menanggapi kasus ini, pemprov NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi angkat bicara. Ia menjelaskan jika pemberhentian akan dilakukan segera setelah surat pemberitahuan resmi diterima.
“Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi, dan akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas,” kata Yusron, Selasa (20/5/2025).
Yusron menegaskan bahwa, Gubernur NTB telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal menjabat sebagai Kepala Daerah dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Gubernur tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan pada akhir April lalu, Kepolisian Resor Kota Mataram sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020. Kini pihaknya akan menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.
”Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan),” kata Regi.
Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram atas pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar. Proyek tersebut melibatkan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendapat alokasi dana melalui refocusing anggaran Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 103 UMKM penyedia masker, serta sejumlah pejabat publik. Di antaranya adalah Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang juga diketahui merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018–2023, Dr. Zulkieflimansyah. Yang turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Ekonomi NTB Wirajaya Kusuma belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (wii)