3 laki dan 1 perempuan di Mataram digerebek pesta ganja hasil beli online

Empat terduga pelaku pembeli ganja diamankan polisi. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Empat terduga pelaku tindak pidana narkotika akhirnya diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram setelah diketahui memesan ganja secara patungan dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan setelah hasil investigasi bersama Bea Cukai Mataram, Minggu (27/04/2025).

Keempat terduga berinisial MMF, RG, BEJ, dan ECM, perempuan yang juga pacar MMF. Mereka diamankan bersama barang bukti ganja seberat 422,45 gram, yang ditemukan dalam penguasaan MMF.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai Mataram mengenai pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja, dikirim melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Mataram bersama Bea Cukai melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.

Saat paket tersebut dikirim ke alamat penerima yang tertera atas nama BEJ, dan diterima oleh MMF di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, petugas langsung melakukan penangkapan bersama dengan paket berisikan ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya menjelaskan pihaknya mengamankan MMF saat baru saja menerima paket dari kurir ekspedisi.

”Kami langsung amankan saat MMF menerima paket sekitar pukul 13.00 Wita 27 April kemarin,” ujar Suputra, Senin (28/04/2025).

Dari hasil interogasi, MMF mengaku bahwa ganja tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya RG. Dalam pemesanan, nama penerima ditulis atas nama BEJ, sementara nomor telepon yang tercantum adalah milik ECM, pacar MMF.

“MMF sendiri merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, sedangkan ECM baru saja lulus S1. Adapun RG dan BEJ hanya lulusan SMA,” jelas Suputra.

Hasil tes urine menunjukkan hanya RG yang positif menggunakan narkotika, sedangkan MMF, BEJ, dan ECM dinyatakan negatif.

Saat ini, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI