Oknum aktivis di Lombok Utara jadi tersangka kasus UU ITE dan ditahan

Ilustrasi. (Dok. Istockphoto)

kicknews.today – Wiramaya Arnadi (WA), aktivis Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Utara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

WA, sebelumnya dikenal aktif mendukung pasangan calon nomor urut 3, Muchsin-Junaidi Arif, pada ajang Pilkada KLU 2024.

Kasat Reskrim Polres KLU, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Betul, WA sudah ditahan. Untuk penangguhan, kami masih melakukan pertimbangan terkait keterlibatan WA dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (23/04/2025).

Kasus ini bermula saat kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 di Desa Teniga yang dilakukan oleh anggota DPRD, Sudirsah, juga sebagai tim sukses. Dalam kampanye yang berlangsung Jumat pagi itu, Sudirsah menyampaikan kepada masyarakat perihal penundaan penyaluran dana aspirasi.

Menanggapi hal tersebut, WA bersama beberapa rekannya mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Bawaslu melalui unggahan di akun media sosial mereka.

Tiga akun dilaporkan, namun sejauh ini baru WA yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang dinilai lengkap.

“Untuk dua akun lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada hasil gelar perkara selanjutnya,” jelas AKP Punguan.

Sementara itu, tim kuasa hukum WA yang diwakili oleh Endri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sudah menyampaikan permohonan resmi, didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat. Klien kami adalah seorang ibu dengan anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” ujar Endri.

Pihaknya berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan, mengingat tidak adanya indikasi WA akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Semua bukti sudah dikuasai penyidik, dan WA hadir pada setiap panggilan bersama kuasa hukum,” katanya.

Hingga saat ini, keputusan atas pengajuan penangguhan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI