Penyusunan RPJMD Lombok Utara 2025-2029 dikritik: Indikator nol dan rencana pembiayaan seni masih mengambang

Ketua DPRD KLU dan Bupati Lombok Utara saat menandatangani Rancangan Awal RPJMD

kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna membahas laporan gabungan komisi terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

 

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (22/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani.

 

Turut hadir dan mendampingi jalannya sidang, Wakil Ketua I, Hakamah dan Wakil Ketua II, I Made Karyasa, serta seluruh anggota dewan. Paripurna ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

 

Dalam laporannya, I Made Karyasa menyampaikan bahwa penyusunan Ranwal RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Dokumen tersebut memuat penjabaran visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan Kabupaten Lombok Utara hingga 2029.

 

“RPJMD ini harus mengacu pada RPJMN dan rencana tata ruang wilayah, serta selaras dengan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih,” tegas Karyasa.

 

Ia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan terdiri atas tiga tahap, yakni jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan tahunan.

 

Namun, dalam pembahasan bersama pihak eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ditemukan dua isu krusial yang perlu segera disesuaikan.

 

“Pertama, masih terdapat indikator capaian dan indikator kinerja yang belum terisi alias nol. Kedua, belum dijabarkan secara rinci mengenai alternatif pembiayaan, termasuk di sektor seni dan budaya,” ungkap Karyasa.

 

Meski penyusunan Ranwal RPJMD saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, Karyasa mengingatkan pentingnya menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi regulasi baru dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan misi kepala daerah terpilih dengan Asta Cita yang tercantum dalam RPJMN. Salah satu contohnya adalah perlunya penyesuaian antara Misi Kelima Bupati-Wakil Bupati dengan Asta Cita poin satu dan empat.

 

“Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB 2025–2029 tetap kita masukkan sebagai acuan, meskipun saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi,” pungkas Karyasa.

 

Rapat paripurna ini menjadi tonggak awal pembahasan lanjutan yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan arah pembangunan Lombok Utara lima tahun ke depan berjalan efektif dan terarah. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI