kicknews.today – Hujan interupsi mengawali rapat paripurna DPRD NTB pada Senin malam, (03/02). Interupsi bertubi-tubi diteriakkan sejumlah Anggota DPRD, karena pimpinan rapat mengarahkan agar surat pengusulan interpelasi yang telah diajukan tiga minggu sebelumnya akan dibacakan diakhir rapat.
Baiq Isvie Rupaedah selaku pimpinan menyebut bahwa pembacaan surat masuk diarahkan untuk dilaksanakan pada akhir rapat. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya dinamika dalam rapat paripurna tersebut. Sejumlah Anggota yang hadir menentang usulan tersebut dan akhirnya pembacaan surat masuk tetap dilakukan sebelum agenda lain dijalankan.
Surat usulan hak interpelasi akhirnya dibacakan bersamaan dengan surat masuk lain dari 5 fraksi yang berisi penolakan terhadap pengajuan interpelasi tersebut.
Ditemui di ruang fraksi usai paripurna, Indra Jaya Usman Ketua Fraksi Partai Demokrat berkomentar keras tentang adanya upaya penolakan terhadap pengajuan interpelasi yang disuarakannya bersama 13 Anggota DPRD NTB lainnya.
“Sah-sah saja kalau ada yang menolak, karena ada yang mengusul. Tapi forumnya tidak disana, itu salah kamar,” ungkap Dewan yang akrab disapa IJU itu.
“Itu kelihatan paniknya,” duga IJU.
Dijelaskannya, mekanisme penolakan terhadap hak interpelasi usulan Anggota DPRD memiliki aturan yang jelas. Terdapat tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya dalam Undang-undang dan peraturan turunannya sampai tatib DPRD, dalam paripurna khusus tentang interpelasi, pertama pengusul menyampaikan penjelasan. Lalu Anggota DPRD melalui fraksi menyampaikan tanggapan dan pengusul menjawab tanggapan tersebut. Baru kemudian diambil keputusan melalui mekanisme voting,” papar IJU.
Dijelaskannya lanjut bahwa proses tersebut harus melalui rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir dalam paripurna.
“Jadi bersabarlah fraksi-fraksi, kita terbuka kok untuk dibantah. Bahkan buatlah bantahan itu 100 halaman, tapi di kamar yang tepat dengan mekanisme yang benar,” ungkap IJU melanjutkan penjelasannya.
IJU sangat menyayangkan adanya pendapat pimpinan sidang yang disebutnya lebih mengutamakan kebiasaan dibanding aturan yang baku tentang tata persidangan. Karena saat sidang berjalan, pimpinan kerap kali menyebutkan bahwa beberapa langkah yang ditawarkannya berdasar pada kebiasaan yang sering dijalankan sebelum-sebelumnya.
“Jangan lembaga ini diatur dengan alasan preseden-preseden masa lalu, seolah-olah preseden menjadi hukum tertinggi di lembaga ini,” kata IJU dengan nada bicara cukup tinggi.
Hak interpelasi terhadap pengelolaan DAK NTB 2024 sebelumnya telah diajukan melalui surat resmi yang ditanda tangani 14 Anggota DPRD NTB yang berasal dari 4 fraksi. Sesuai aturan yang ada bahwa untuk dewan daerah yang beranggotakan 35 sampai 75 orang, hak interpelasi akan memenuhi syarat untuk diproses lanjut jika diusulkan oleh minimal 10 anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi. (hl)