kicknews.today – Sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Dimana provinsi, kabupaten/kota harus menetapkan kenaikan UMP/UMK tidak boleh kurang dari angka tersebut. Termasuk di Lombok Utara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2025 sudah ditetapkan naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.450.541.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Utara, Evi Nurwinarmi mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan aturan maka pihaknya berhak mengajukan penetapan UMK sebesar Rp 2.609.826.

”Ini baru saja ditandatangani oleh Bupati, untuk kita ajukan dan diterapkan di provinsi,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).
Penetapan UMK ini menyusul setelah penetapan UMP minggu lalu. Dimana untuk penetapan UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) naik menjadi 6,5 persen atau Rp 158 ribu di tahun 2025. Sedangkan Lombok Utara kenaikannya sedikit lebih tinggi dari provinsi.
“Penetapan ini kenaikan upah minimum setelah dilakukan perhitungan dengan memperhatikan arahan dari Presiden,” katanya.
Kenaikan 6,5 persen dikatakan Evi sudah cukup baik bagi para pekerja di Lombok Utara. Apalagi kondisi sekarang sudah lebih baik, bahkan lowongan pekerjaan semakin terbuka luas.
Meskipun penetapannya sedikit terlambat, dimana seharusnya pada November lalu. Namun karena menunggu putusan dari pemerintah pusat, baru kemudian daerah melanjutkan.
Untuk putusan penetapan kenaikan UMK Lombok Utara ditargetkan sesegera mungkin dilakukan. Karena penyesuaiannya sudah harus berlaku awal tahun 2025
“Yang jelas sebelum 31 desember sudah ditetapkan, karena akan di gunakan per 1 Januari 2025,” tutupnya. (gii)