kicknews.today – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi yang dilakukan pemuda disabilitas inisial IWAS alias Agus. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, lantaran status Agus yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa di lengan.
Saat ini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah. Masa tahanannya pun diperpanjang untuk penyelidikan lebih lanjut, pada 03/12 lalu.
”Tim penyidik sudah ke rumah Agus untuk menyerahkan perpanjangan penahanan Rumah, selama 40 hari ke depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda NTB Kombes Pol, Syarif Hidayat, Kamis (05/12).
Agus sendiri masih dalam masa tahanan rumah, karena rumah tahanan yang tersedia belum memadai untuk penyandang disabilitas. Baik dari sarana maupun prasarana lainnya.
Polda NTB juga telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual ini di kejaksaan. Namun telah dikembalikan lagi untuk melengkapi sejumlah data-data yang diperlukan.
“Masih ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan sedang kita penuhi. Itu permintaan dari jaksa,” terangnya.
Untuk korbannya sampai saat ini belum ada penambahan yang melaporkan ke Polda NTB. Hanya satu orang saja yang telah melaporkan dan pihaknya fokus terhadap laporan yang terakhir yang sudah dilakukan penyidikan. Namun ada dua korban lainnya menjadi saksi pada kasus ini.
“Terkait korban lain belum secara resmi melapor ke Polda. Korban yang sudah teridentifikasi oleh KDD (Komite Disabilitas Daerah) dan Tim boleh dikonfirmasi, kami fokus terhadap yang laporan terakhir,” tuturnya.
Disisi lain, dugaan kasus pelecehan seksual ini juga menjadi atensi dari Mabes Polri untuk memastikan pihaknya sudah sesuai prosedur dan mekanisme dalam proses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami tetap berada dalam koridor hukum yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Polda NTB juga memberikan perhatian khusus kepada tersangka. Mengingat tersangka merupakan seorang disabilitas. Sehingga harus memberikan akses yang mudah bagi tersangka, selama proses penyidikan hingga sidang nanti.
“Iya tetap ada perhatian khusus untuk tersangka yang disiapkan oleh Tim dari KDD juga,” tutupnya. (gii)