kicknews.today – Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah diusulkan oleh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU sejak 2020 lalu. Namun sampai saat ini belum terealisasi dan menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat. Karena aturan ini sangat diperlukan sebagai perlindungan bagi PMI.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) KLU, Evi Nurwinarmi menerangkan pihaknya dari eksekutif setuju jika ada Perda terkait dengan perlindungan PMI.
”Harapan kami memang harus ada peraturan daerah ini, walaupun eksekutif saat ini sedang menyusun peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan,” katanya, Jumat (08/11).
Menurutnya, jika terkait PMI memang harus ada Perda secara khusus yang pembahasan soal itu. Namun pada aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, tidak hanya persoalan PMI yang dibahas.
Ada juga hal lain yang perlu dibahas. Salah satu yang penting adalah, bagaimana kemudian Perda ini bisa menjawab persoalan mengenai pengangguran terbuka yang saat ini masih lumayan tinggi di KLU.
”Jadi di perda penyelenggaraan ketenagakerjaan itu menyebutkan bahwa seluruh perusahaan yang melakukan usaha di KLU, diwajibkan untuk minimal 50 persen pekerja lokal,” jelasnya.
Dilanjut Eva, pembahasan terkait PMI memang sudah ada. Tapi apakah di Perda berikutnya ada pembahasan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, atau justru dipisah dengan Perda yang lain.
”Apakah itu akan di split untuk PMI atau di khususkan dengan Perda inisiatif Dewan ini atau tidak. Kami masih menunggu lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa perda terkait dengan perlindungan PMI sudah banyak diterapkan di beberapa daerah. Sebagai upaya pemerintah daerah melindungi PMI asal daerah mereka. Namun di Lombok Utara masih dalam pembahasan, padahal seharusnya sudah ada. Apalagi beberapa tahun belakangan pihak Kepolisian gencar memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (gii)