kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sebagai langkah strategis menjaga lahan produktif pertanian.
Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda PLP2B ini telah dipersiapkan sejak 2024. Dengan begitu, regulasi tersebut diharapkan dapat dibahas di DPRD dan disahkan pada tahun 2025. “Sekarang kami sedang menyusun naskah akademiknya. Insyaallah, tahun depan akan diajukan ke DPRD untuk pembahasan,” ujar Tresnahadi, Jumat (08/11/2024).
Raperda ini dirancang untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian, yang kini banyak digunakan untuk perumahan dan perkantoran, sehingga mengancam keberlangsungan lahan produktif. Tresnahadi menekankan pentingnya PLP2B dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah laju konversi lahan sawah.
“Upaya ini penting agar luas lahan pertanian kita tetap terjaga,” tambahnya.
Pemerintah pusat sendiri telah mendukung program perluasan area tanam di Lombok Utara. Melalui DKP3, KLU saat ini tengah mencari lahan untuk menambah sekitar 600 hektare area tanam padi. Bantuan seperti pompa air, sebanyak 41 unit, juga telah dibagikan kepada kelompok tani yang membutuhkan.
“Kami berharap dengan adanya dukungan ini, produksi padi meningkat dan luas areal pertanian dapat ditingkatkan,” tutupnya. (gii)