kicknews.today – Kasus Kepala desa (Kades) Roi Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon Pilbub Bima dan Pilgub NTB dihentikan. Alasannya, tidak cukup bukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengaku, penghentian kasus ini berdasarkan hasil keputusan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang meliputi Bawaslu, Polres Bima dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Sebelum mengambil keputusan pemberhentian kasus ini, Bawaslu lebih awal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasilnya, tidak ditemukan sinkron dari keterangan saksi-saksi.
”Ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak ada stiker. Ada juga saksi yang bilang saksi lain yang terima uang dan stiker. Setelah diperiksa, keterangan tidak bersesuaian,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus bagi-bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon Pilbub Bima dan Pilgub NTB beredar di Desa Roi Kecamatan Palibelo. Dalam amplop itu berisi uang pecahan Rp50 dan Rp100 ribu serta stiker dua Paslon.
Pihak yang merasa dirugikan atas kejadian itu kemudian melaporkan kasus ke Bawaslu Bima. Mereka melampirkan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti foto dan rekaman pengakuan sejumlah saksi. (jr)