kicknews.today – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diperpanjang. Penambahan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa yang direvisi pemerintah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 221/225/ DP2KBPMD/2024 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Lombok Utara Tentang Peresmian Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Periode Tahun 2021-2027.

Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPD kepada ratusan anggota BPD se-KLU.
”Tentu harapan kita bersama semoga dengan penambahan masa jabatan ini, kita sama-sama bahu membahu membangun desa dan daerah untuk bersama menuju desa yang mandiri,” ujarnya, Kamis (17/10).
Saat ini melihat kondisi daerah KLU yang sudah keluar dari status daerah tertinggal menjadi langkah baru untuk semakin meningkatkan kualitas. Bahkan status desa di KLU adalah desa mandiri dan desa maju yang diberikan oleh pemerintah pusat.
”Desa di KLU sudah tidak ada yang berstatus desa tertinggal, ini berkat perjuangan kita bersama dalam membangun desa yang mandiri dan maju,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU, Mala Siswandi mengatakan masa jabatan BPD ditambah selama dua tahun. Hal tersebut diharapkan agar bersama-sama dapat membantu kepala desa beserta perangkat desa dalam membangun desa di daerahnya masing masing.
”Sebanyak 333 anggota BPD se-KLU yang menerima SK penambahan masa jabatan. Semoga hal yang berkaitan tentang pembangunan desa terus meningkat,” ujarnya.
Dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, desa-desa diharapkan segara melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
”Yang tadinya RPJMDes-nya 6 tahun harus segera diubah dan disusun untuk menjadi 8 tahun,” pinta Mala Siswandi.
”Ini yang kemudian menjadi perhatian kita dalam komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemprov nantinya akan menyediakan pendampingan dengan desa-desa yang sudah siap melakukan perubahan RPJMDes,” tutupnya. (gii)