kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyebutkan bahwa penarikan retribusi jasa parkir di Lombok Utara belum berjalan maksimal. Kondisi ini terjadi setelah dilakukannya pelebaran jalan beberapa waktu lalu, yang menyebabkan beberapa tempat-tempat parkir tergerus.
”Saat ini penarikan kita belum maksimal. Kemarin itu memang tidak bisa kita maksimalkan. Nanti di 2025 ini kita coba ulang lagi penarikan retribusi jasa parkirnya,” ujar Kepala Dishub KLU, Parihin, Jumat (18/10).
Dijelaskan Parihin, penarikan retribusi parkir akan dimulai dari awal, tentunya dilakukan penataan tempat dan juru parkir. Sehingga bisa dimaksimalkan lagi ketika dilakukan penarikan. Mengingat selama ini jasa retribusi parkir belum maksimal dan tidak sebanyak di tempat lain.
”Nanti kita akan panggil semua juru parkir untuk membahas ini. Kalau biasanya mereka setor Rp100 ribu, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Bahkan pemerintah daerah (Pemda) KLU berencana akan mengadopsi regulasi yang diterapkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Mataram. Dimana penarikannya dilalukan dengan maksimal sehingga penerimaannya juga cukup besar. Hal tersebut lantaran tempat-tempat parkir didepan ritel modern juga dilakukan penarikan. Sedangkan di Lombok Utara tidak, hanya ada dibeberapa tempat saja yang dilakukan penarikan, seperti di pasar.
”Kami coba dengan pemerintah kota Mataram bagaimana aturan penarikannya. Sehingga kita bisa menetapkan tarif-tarifnya. Apa yang dipakai di Mataram itu, bisa kita pakai disini,” jelasnya.
Maka dari itu, Dishub KLU kedepannya juga akan melakukan penarikan retribusi parkir didepan ritel-ritel modern yang ada di Lombok Utara. Pasalnya, saat ini sudah berdiri beberapa ritel modern.
”Itu akan kami komunikasikan lebih lanjut, sehingga jasa retribusi parkir ini bisa maksimal,” tutupnya. (gii)