Dishub Lombok Utara tepis dugaan pungli di Gili Tramena

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin. (Poto Anggi/kicknews.today)

kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan retribusi wisatawan di kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air). Mengingat beberapa bulan lalu ramai terkait dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya temuan Pungli di kawasan tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) KLU, Parihin mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Meskipun ada dugaan unsur Pungli, namun ditepis oleh Parihin.

 

”Bahkan Inspektorat KLU juga sudah melakukan pemeriksaan ketempat kami. Tidak ada pungli. Boleh dicek ke inspektorat,” ujarnya, Selasa (15/10).

 

Tidak hanya Dishub KLU saja yang dipanggil, dari pihak Koperasi Karya Bahari (KKB) juga ikut dipanggil terkait dugaan adanya unsur pungli tersebut. Namun hasilnya tidak ada ditemukan.

 

”Perlu diingat bahwa kami di Dishub bekerjasama dengan PT Easybook bukan sama karya bahari. Ini beda, tetapi satu pungutan,” ujarnya.

 

PT Easybook ini telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan kerjasama dalam pemungutan retribusi kepelabuhan Dermaga Gili Meno, Gili Air dan Teluk Nara.

 

”Kami sudah ber-PKS dengan easybook mulai dari Desember 2023 dan tiap hari itu uangnya masuk ke KAS daera. Kami tidak terima apa-apa. Sehingga kalau dia pungli, dimana punglinya maksud saya,” katanya.

 

Pihaknya sejauh ini hanya menerima laporan setorannya saja. Karena laporannya dilakukan setiap hari. Ketika adanya dugaan temuan pungli, pihaknya dengan cepat melengkapi apa saja yang diminta.

 

”Easybook ini kan telah melakukan MOU dengan Pemda Lombok Utara dan hal ini ditandatangani oleh pak Bupati. Dan ketika ada dugaan temuan, kami siapkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya.

 

Disampaikan Parihin, penarikan retribusi yang digunakan saat ini lebih tertata dibanding penarikan secara manual yang masih kurang efektif. Pasalnya, masih ada kapal yang kadang tidak masuk dalam tarikan retribusi.

 

”Kalau sekarang penerimaannya bisa dua kali lipat. Bahkan PAD (pendapatan asli daerah) dengan target Rp 1,3 miliar jadi Rp 3,4 miliar. Tapi itu dari jasa parkir , jasa tambak dan lainnya. Tidak hanya dari retribusi itu saja,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI