kicknews.today – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 resmi berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sarana dan prasarana (sarpras) pendukung penertiban SIM C1 di NTB sudah ada di Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim).
Direktorat Satuan Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo mengatakan, untuk pengguna kendaraan dengan CC diatas 250 sudah harus menggunakan SIM C1. Dan untuk penerbitan SIM C1 bisa dilakukan di dua lokasi sarpras tersebut.
”Untuk di NTB ini sudah berlaku. Cuma untuk penerbitannya (SIM C1, Red) itu masih ada di Satpras Lotim dan Lobar. Di NTB belum semua punya,” terang Kombes Romadhoni, Senin (14/10).
Bukan berarti, sambungnya, SIM C1 berlaku di wilayah Lobar dan Lotim saja. Tapi pengendara yang kediamannya di wilayah lainnya diarahkan agar membuat SIM C1 di Lombok Barat atau Lombok Timur.
Dijelaskan Romadhoni, pengadaan SIM C1 bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.
”Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” jelasnya.
Biaya pembuatan SIM C1, lanjutnya, telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerapan SIM C1 telah berlaku di NTB sejak Juli 2024. Sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan diatas 200 CC bisa segera membuatnya.
”Apabila ada pengendara yang memiliki kendaraan dengan CC 250 atau lebih ditemukan masih menggunakan SIM C biasa, maka akan diarahkan untuk segera membuat SIM C1. Jadi yang belum, bisa segera buat,” tutupnya. (gii)