Masyarakat minta tutup semua tambang galian C ilegal di Lombok Timur 

Jalanan tercemar akibat limbah galian c di Korleko, Labuhan Haji

kicknews.today – Dampak limbah akibat aktivitas tambang galian C di empat kecamatan di Lombok Timur yakni, Labuhan Haji, Aikmel, Suralaga dan Wanasaba masih jadi keluhan masyarakat. Bahkan sudah berlangsung selama 12 tahun lebih belum juga ada solusi. Masyarakat kerap meminta Pemerintah Provinsi NTB dan dinas terkait untuk menutup total semua tambang ilegal di Lombok Timur.

 

Bahkan masyarakat di empat kecamatan yang terdampak meminta untuk meninjau kembali tambang galian C baik yang ilegal ataupun yang berizin karena melanggar SOP dalam melakukan penambangan. Masyarakat juga meminta sikap tegas dari Polda NTB untuk mengawasi dan menindak tegas penyaluran BBM atau solar subsidi ke para penambang.

 

”Kami menduga banyak oknum-oknum aparat yang terlibat dalam permainan tambang ilegal dalam penyalah gunaan BBM atau solar subsidi. Dampak yang sangat luar biasa ini sudah berjalan lebih dari 12 tahun, berbagai upaya telah kami lakukan. Namun tidak pernah membuahkan hasil, hanya penderitaan, kerugian dan kerusakan alam,” kata salah satu warga yang terdampak, Sapardi Rahman Zain, S.Pd atau biasa dikenal Abu Khansa pada Selasa (8/10/2024).

 

Pasalnya, kerugian dan kerusakan menyasar berbagai sektor. Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, nelayan, kesehatan lingkungan, pendidikan dan rumah ibadah. Ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan masalah tambang ini menimbulkan bahasa tendensius dari masyarakat, bahwa pemerintah dan DPRD Provinsi lebih memihak kepada para penambang daripada masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, semakin membuat masyarakat menjerit karena ditambah dengan kenaikan pajak, mahal dan kelangkaan pupuk.

 

  1. ”Kami sudah aksi pada Senin, 30 September 2024 kemarin, namun diminta bersabar terlebih dahulu. Tuntutan kami sangat jelas, meminta para pihak menutup total semua tambang ilegal dan diproses sesuai hukum yang berlaku, meninjau kembali izin penambang dan mencabut izin bagi penambang yang melanggar SOP dalam penambangan,” tegasnya.

 

Karena itu, jika sampai saat ini tuntutan tidak direspon dengan baik dan tidak dijadikan atensi oleh semua pihak terkait, maka masyarakat yang terdampak akan aksi jilid 2 dengan massa yang lebih besar. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI