kicknews.today – Seorang guru ngaji inisial JN, 51 tahun yang diduga mencabuli 7 santri di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ditetapkan tersangka. Dari sejumlah korban tersebut terungkap satu diantaranya jadi korban pemerkosaan terduga pelaku.
Atas perbuatannnya, terduga pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Selasa (24/9/2024).
Adapun cara tersangka menggelabui para korban, mereka dijanjikan bakal pintar mengaji. Karena polos, korban pun akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan, hanya enam korban yang dicabuli oleh tersangka. Sementara satu lainnya diperkosa di dalam kamar rumahnya usai korban belajar mengaji.
Dugaan pemerkosaan ini diperkuat oleh pengakuan tersangka. Berikut hasil visum yang menunjukan sejumlah luka robek dan memar pada area sensitif korban.
”Hasil visum, ada beberapa luka robek di area sensitif korban,” jelasnya.
Selain hasil visum, penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus ini. Antara lain, baju, celana korban, buku absen ngaji, SK pengangkatan guru ngaji tersangka oleh kepala desa setempat.
”BB nya sudah kita amankan. Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan JPU untuk persiapan pelimpahan,” bebernya.
Sementara itu, tersangka yang dihampiri wartawan usai kegiatan konferensi pers mengaku sudah lama diangkat sebagai guru ngaji di desanya. Sementara aksi bejat terhadap 7 santrinya ia dilakukan sejak 2023 lalu.
”Baru-baru ini saya lakukan, sekitar sejak 2023 lalu. Saya menyesal dan khilaf melakukan ini,” kata dia sembari diseret petugas menuju raung tahanan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada 7 Agustus 2024 lalu. Salah satu korban yang tidak terima diraba oleh tersangka, kemudian mengadu ke orang tua hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Langgudu. (jr)