13 nelayan Meninting dilaporkan ke polisi oleh Lagoonbay

Kepala Desa Meninting , Mahnan Hariyanto saat mendampingi warga di Polres Lombok Barat.
Kepala Desa Meninting , Mahnan Hariyanto saat mendampingi warga di Polres Lombok Barat.

kicknews.today – Puluhan warga Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendatangi Polres Lombok Barat pada Senin (02/09/2024). Kedatangan puluhan warga tersebut dikarenakan Polres Lobar melayangkan surat panggilan terhadap 13 nelayan lantaran dianggap melakukan penggergahan lahan oleh pihak pengembang perumahan Lagoonbay.

Kepala Desa Meninting, Mahnan Heriyanto mengatakan warga yang dipanggil ini adalah nelayan yang menagih janji dari Lagoonbay sesuai kesepakatan yang pernah dibuat.

“Warga ini hanya menagih janji, dan warga yang dipanggil ini kan yang dituduh melakukan penggergahan,” jelasnya.

Mahnan menyebutkan, yang diklaim oleh pihak Lagoonbay adalah adanya sertifikat tanah yang dimilikinya, dengan batas kurang lebih tersisa 10 sampai 15 meter dari ombak.

“Saat ini, nelayan di Montong Buwuh sedang menunggu realisasi dari kesepakatan yang pernah dibuat antara warga dan Lagoonbay,” katanya.

Dilanjut Mahnan, dalam surat kesepakatan yang dibuat pada 23 Januari 2024 lalu tepatnya pada poin 9, menyebutkan pihak Lagoonbay sepakat akan menyediakan tempat atau gudang di depan area Lagoonbay untuk nelayan menaruh mesin.

“Selain itu, pihak Lagoonbay juga sepakat untuk tidak mengganggu tempat perahu nelayan bersandar. Justeru pihak Lagoonbay akan menatanya agar terlihat rapi,” ujarnya.

“Surat kesepakatan itu langsung ditandatangani oleh pihak Lagoonbay dan nelayan. Dan itu yang saat ini dicari oleh nelayan kita. Apa yang sudah disepakati,” tegasnya.

“Kita sudah lakukan mediasi sampai empat kali, tapi tetap saja begini. Tidak ada titik temunya,” tambah Mahnan.

Meski begitu, pihak Lagoonbay masih terus berpegang dari sertifikat yang dimiliki pihaknya. Yang dalam sertifikat tersebut menyatakan bahwa tanah kepemilikannya sudah ada sejak tahun 1976.

Hal tersebut menjadi acuan dan disampaikan kepada warga. Sedangkan lahan tersebut sudah berpuluh puluh tahun dijadikan tempat parkir sampan oleh warga.

Saat ini, 13 orang nelayan yang dilaporkan merupakan nelayan yang memiliki niat untuk membangun gudang mesin di lahan yang diduga milik pihak Lagoonbay tanpa izin. Meski hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan oleh warga.

“Para nelayan ini kan niatnya baik, untuk membangun gudang mesin. Karena saya tau warga disana rumahnya jauh jauh. Kan kasian kalau harus menggotong mesin sampan itu, apalagi ada yang sudah tua. Pembangunan itupun tidak meminta dana ke pihak Lagoonbay,” terangnya.

“Tidak ada niat untuk melakukan penggergahan. Masyarakat hanya ingin diberikan lahan untuk membuat gudang mesin dan parkir itu saja,” tutupnya.

Sementara, salah satu nelayan, Sudirman, warga Montong yang mendapat surat panggilan mengaku sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dengan 10 pertanyaan terkait dugaan penggergahan yang dilakukan oleh para nelayan.

“Saya cuma menjawab, kami membangun di bibir pantai. Bukan di lahan mereka,” katanya.

Dirinya bersama nelayan lain hanya melakukan kesepakatan yang pernah dilakukan dengan pihak Lagoonbay dengan  perkiraan luas lahan 6×4 di bibir pantai.

“Niat kami hanya ingin membuat gudang mesin atas dasar perjanjian yang disepakati, yang mana sampai saat ini pun belum ada bangunan jadi yang kami buat. Tapi kami malah dilaporkan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI