Ganti sertifikat tanah jadi elektronik di BPN Kabupaten Bima

Ilustrasi sertifikat elektronik
Ilustrasi sertifikat elektronik

kicknews.today – Kementerian ATR/BPN secara bertahap telah melaksanakan implementasi layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Jika kamu ingin beralih ke sertifikat elektronik jangan lupa cek ke Kantor Pertanahan setempat,” tulis BPN Kabupaten Bima lewat akun media sosialnya.

Namun perlu diingat bahwa dengan diimplementasikannya layanan elektronik ini, sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lutfi Zakaria mengatakan sebenarnya pelayanan elektronik sudah dilaunching sejak tahun 2019. Namun, untuk implementasinya baru dilakukan pada tahun 2024.

Menurutnya, program ini adalah terobosan yang sangat baik. Terlebih program ini akan sangat membantu BPN di Kabupaten/Kota untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikatnya lebih mudah, lancar, akuntabel dan terukur.

“Kalau sudah menjalankan program berbasis IT, pasti tidak akan mau kembali lagi ke model lama. Contoh mesin tik, pasti semuanya maunya pakai komputer. Selamat bagi BPN Kota Mataram yang sudah memulai,” kata Lutfi.

Pada akhir Juni nanti kata Lutfi, pihaknya berencana akan melaunching implementasi layanan elektronik pertanahan di semua BPN Kabupaten/Kota se-NTB.

“Semoga layanan elektronik ini bisa meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas Kantor BPN. Begitu juga dengan produk-produk layanan bisa dipertanggungjawabkan dan lebih aman,” harapnya.

Sebelum soft launching, Kantor Pertanahan Kota Mataram menggelar sosialisasi di lingkungannya.

Peserta sosialisasi dikenalkan mengenai sertifikat elektronik, prosedur penerbitan sertifikat elektronik, pembuatan surat ukur elektronik, hingga pembuatan buku tanah dan sertifikat elektronik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI