DLHK Lombok Timur tinjau sungai tercemar limbah galian C di Desa Loyok

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Zakaria Ahmad Edi
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Zakaria Ahmad Edi saat meninjau sungai tercemar di Desa Loyok, Senin (19/8/2024).

kicknews.today –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lombok Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Loyok untuk meninjau kondisi sungai yang tercemar akibat aktivitas tambang galian C. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat itu kini dalam keadaan memprihatinkan, terutama saat musim kemarau tiba.

“Sungai ini sangat vital bagi masyarakat kami ingin memastikan bahwa kualitas airnya tetap terjaga atau tidak,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Zakaria Ahmad Edi, Senin (19/8/2024).

Kendati demikian, pihaknya merasa perlu turun langsung ke lokasi guna menilai dampak yang ditimbulkan oleh penambangan tersebut. Langkah tersebut diambil sebagai respon terhadap keluhan warga yang mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kami akan segera melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan penambangan,” tambahnya.

Edukasi kepada para penambang akan menjadi fokus utama setelah peninjauan. Ia menekankan bahwa sosialisasi berkelanjutan sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Di sisi lain, Zakaria mengakui bahwa pencegahan pencemaran merupakan tantangan yang tidak mudah. 

“Kami akan melakukan pemulihan dan penanggulangan terhadap kerusakan yang terjadi termasuk memberikan peringatan hukum kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

Diketahui, air sungai di Desa Loyok Lombok Timur tercemar karena adanya aktivitas galian C yang beroperasi beberapa tahun ini. Air yang dulunya bersih, kini berlumpur. Tidak jarang warga sekitar yang mengeluhkan kondisi tersebut. 

Padahal larangan pembuangan limbah ke sungai diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya UU NOMOR 32 Tahun 2009 tentang PPLH. UU ini mencakup ketentuan mengenai pembuangan limbah termasuk larangan pembuangan limbah sembarangan ke badan air seperti sungai.

“Kami mewakili pimpinan tentu sangat perihatin atas peristiwa ini, karena bagaimanapun ini terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Di Indonesia larangan pembuangan limbah ke sungai diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang bertujuan melindungi lingkungan dan menjaga kualitas air,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut DLHK Kabupaten Lombok Timur berwenang untuk memberikan tindakan atas dua hal pertama administratif dan pengawasan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI